Polres Jaksel Tangani Kasus Gangguan Ketertiban di Lapangan Padel Kebayoran Lama
Polres Jaksel Tangani Kasus Lapangan Padel Kebayoran Lama

Polres Jaksel Tangani Kasus Gangguan Ketertiban di Lapangan Padel Kebayoran Lama

Polres Metro Jakarta Selatan kini secara resmi menangani kasus dugaan gangguan ketertiban yang terkait dengan proyek pembangunan lapangan padel di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Kasus ini telah dilimpahkan dari Polda Metro Jaya untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Proses Penyelidikan Dimulai

Kasi Humas Polres Metro Jaksel, AKBP Murodih, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan limpahan dari Polda Metro. "Kami telah menerima laporan limpahan dari Polda Metro dan sudah kami terima," ujarnya kepada wartawan pada Kamis, 26 Februari 2026. Penyidik direncanakan akan turun ke lokasi untuk memeriksa kondisi lapangan secara langsung.

Murodih menegaskan bahwa perkara ini berpotensi diproses secara hukum. Polisi mengacu pada Pasal 256 KUHP Baru, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang mengatur tindakan di muka umum yang dapat menghina, menghasut, atau menimbulkan gangguan ketentraman dan ketertiban umum. Selain olah tempat kejadian perkara, penyelidik juga akan memeriksa saksi-saksi untuk menguatkan laporan, termasuk kemungkinan meminta keterangan dari pengelola lapangan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Latar Belakang Laporan Warga

Kasus ini bermula dari laporan warga bernama Agatha Anne Bunanta, yang merasa ketentramannya terganggu akibat proyek pembangunan lapangan padel di depan rumahnya di Jalan Kalimaya Permata Hijau Blok A/20, Grogol Utara, Kebayoran Lama. Proyek yang dikelola PT Primatama Konstruksi ini disebut berlangsung sejak 25 Desember 2025, dengan pekerjaan yang dilakukan hingga larut malam dan bahkan hingga subuh.

Sebelum melapor ke polisi, korban telah menyurati lurah setempat dan melakukan mediasi, namun proyek tetap berjalan pada malam hari. Merasa dirugikan, pelapor akhirnya mendatangi SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan dengan nomor LP/B/863/II/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 2 Februari 2026.

Respon dari Polda Metro Jaya

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa laporan telah diterima dan terkait dugaan tindak pidana gangguan terhadap ketenteraman lingkungan. "Penanganannya sudah dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk proses lebih lanjut," jelasnya dalam keterangan pada Selasa, 24 Februari 2026. Laporan ini awalnya mengacu pada Pasal 265 KUHP sebelum dilimpahkan.

Terlapor dalam kasus ini adalah Ainul selaku Project Manager PT Primatama Konstruksi dan Syarif dari PT Prisma Prestasi Sinergi. Tren lapangan padel di Jakarta yang semakin populer telah memicu berbagai keluhan serupa dari warga, terutama terkait kebisingan yang mengganggu ketenangan lingkungan permukiman.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga