Polisi mengungkap peran tujuh tersangka dalam kasus penyekapan tiga pemuda di percetakan Mau Print, Jalan Kalibaru Timur Nomor 182, Bungur, Senen, Jakarta Pusat. Pemilik percetakan diduga menjadi otak penyekapan sekaligus pemerasan terhadap para korban.
Otak Penyekapan adalah Pemilik Percetakan
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra mengatakan, otak penyekapan adalah pemilik percetakan berinisial MML. Ia diduga memerintahkan para tersangka lain untuk menyekap, memasung, hingga memeras keluarga korban.
"MML sebagai pemilik percetakan Mau Print memiliki ide untuk melakukan pemasungan atau penyanderaan dan merantai kaki ketiga korban," kata Roby dalam konferensi pers, Senin (29/6/2026).
Peran Masing-Masing Tersangka
Menurut Roby, tersangka AI alias Alex berperan menganiaya korban serta menghubungi keluarga korban untuk meminta uang ganti rugi Rp 50 juta per orang atas perintah MML. Sementara itu, tersangka S bertugas merantai kaki korban dan menghubungi keluarga korban untuk meminta pembayaran uang ganti rugi sebesar Rp 50 juta per orang.
"Tersangka S merantai kaki korban dan menghubungi keluarga untuk mengganti uang ganti rugi masing-masing sebesar Rp 50 juta atas perintah Saudara MML," ujarnya.
Tersangka AYL diduga mengancam akan mematahkan kaki korban apabila tidak menyerahkan uang ganti rugi sebesar Rp50 juta selama berada di ruang penyekapan. "Bilamana tidak mengembalikan uang ganti rugi sebesar Rp 50 juta per orang, akan mematahkan kaki korban di dalam ruang penyekapan," kata Roby.
Adapun tersangka NHJ berperan membuat alat yang digunakan untuk memasung kaki korban atas perintah MML. Sementara itu, tersangka CML diduga mengurus operasional percetakan sekaligus melarang office boy memberikan makanan kepada para korban selama disekap. Sedangkan tersangka II diduga menerima transfer uang Rp 50 juta dari keluarga salah satu korban, Adit.
Awal Mula Kasus Terungkap
Sebelumnya, kasus ini terungkap setelah Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat menerima laporan melalui layanan Call Center 110 pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Polisi kemudian mendatangi lokasi. Di dalam percetakan, polisi menemukan tiga korban berinisial AS, MRJ, dan TS yang diduga disekap dengan kaki dibelenggu.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung mengatakan, para tersangka diduga memeras korban dengan cara menyekap, menganiaya, serta memasung kaki korban menggunakan rantai dan alat pengikat agar tidak dapat melarikan diri. "Para tersangka telah melakukan pemerasan terhadap ketiga korban dengan cara melakukan penyekapan, bahkan beberapa perbuatan penganiayaan sampai dengan melakukan pemasungan atau menjerat kaki dengan peralatan yang ada," ujarnya.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita barang bukti berupa rantai besi, sling kabel baja, lima gembok beserta kuncinya, tiga alat pengikat kaki, gerinda, bor, satu kartu ATM milik salah seorang tersangka, serta uang tunai Rp 55 juta yang diduga berasal dari pembayaran keluarga korban.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 482 KUHP dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara, Pasal 446 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara, dan/atau Pasal 471 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.



