Polisi Tolak Restorative Justice Kasus Bocah Tewas Digigit Anjing di Bogor
Polisi Tolak RJ Kasus Bocah Tewas Digigit Anjing Bogor

Polres Bogor memastikan kasus kematian bocah laki-laki berusia 9 tahun yang tewas digigit anjing pemburu babi di Jasinga tetap berlanjut, meskipun ayah korban telah mencabut laporan dan memaafkan pelaku. Restorative justice (RJ) tidak diterapkan dalam perkara ini.

Pencabutan Laporan Tidak Diakomodasi

Kasat PPA/PPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri menegaskan bahwa tidak ada pencabutan laporan dalam perkara ini. Menurutnya, ayah korban, Solehudin, sempat mengajukan permohonan restorative justice, tetapi permohonan tersebut tidak dapat dikabulkan.

"Terkait pencabutan laporan polisi perkara anak yang digigit anjing, kami penyidik Satres PPA/PPO Polres Bogor ingin menyampaikan bahwasanya tidak ada pencabutan di dalam perkara ini," kata Silfi, Minggu (21/6/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dasar Hukum Penolakan RJ

Silfi menjelaskan bahwa restorative justice dikecualikan untuk tindak pidana terhadap nyawa orang berdasarkan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam kasus ini, korban meninggal dunia sehingga RJ tidak dapat diterapkan.

"Adapun dari pelapor atau ayah korban memang mengajukan permohonan restorative justice, tapi berdasarkan Pasal 82 UU Nomor 20/2025, bahwa mekanisme restorative justice dikecualikan untuk tindak pidana terhadap nyawa orang, dimana dalam perkara ini korban itu mengalami kematian," ujar Silfi.

"Sehingga untuk restorative justice yang diajukan oleh pihak pelapor maupun tersangka belum bisa kami akomodir," tambahnya.

Tersangka Masih Ditahan

Silfi mengungkapkan bahwa tersangka berinisial Y saat ini masih ditahan di Polres Bogor. Pihak penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri Cibinong.

"Untuk perkara ini sendiri, penyidik masih dalam tahap proses penyusunan berkas atau pelengkapan berkas ke Kejaksaan Negeri Cibinong sehingga untuk perkaranya tetap masih berlanjut. Untuk tersangka sendiri saat ini masih dalam proses penahanan di Polres Bogor," kata Silfi.

Kronologi Kejadian

Seorang anak laki-laki berusia 9 tahun tewas digigit anjing pemburu babi saat sedang memancing bersama temannya di Jasinga, Bogor, Jawa Barat. Polres Bogor kemudian melakukan penyelidikan dan menetapkan pemilik anjing berinisial Y sebagai tersangka.

Sebelumnya, ayah korban, Solehudin, menyatakan telah memaafkan tersangka dan mengajukan pencabutan laporan polisi. "Saya bapak korban ya, intinya saya sadar, maksudnya yang sudah terjadi ya sudah terjadi. Sudah memaafkan pihak pelaku atas kejadian anak saya," kata Solehudin kepada wartawan, Jumat (19/6/2026).

Harapan Keluarga Korban

Solehudin mengaku sudah mengikhlaskan kejadian yang menimpa anak keduanya tersebut. Ia berharap peristiwa ini segera selesai dan tidak terulang di kemudian hari. Ia juga telah melayangkan surat permohonan pencabutan laporan ke Polres Bogor.

"Sudah dilayangkan surat permohonan pencabutan laporan ke Polres Bogor, sudah ada surat pencabutan. Intinya pihak keluarga sudah memaafkan pihak keluarga pelaku. Jadi, saya mohon ke pihak kepolisian agar segera mencabut tuntutan saya, biar cepat selesai masalah ini," imbuhnya.

Meski demikian, polisi tetap melanjutkan proses hukum sesuai prosedur yang berlaku. Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama terkait aktivitas berburu babi di wilayah Jasinga yang kini dihentikan setelah insiden tersebut.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga