Polisi Selidiki Laporan ke Ade Armando dan Abu Janda Terkait Potongan Ceramah JK
Polisi Selidiki Laporan ke Ade Armando-Abu Janda soal Ceramah JK

Polisi Teliti Video Utuh Ceramah JK dalam Kasus Laporan terhadap Ade Armando dan Abu Janda

Polda Metro Jaya masih melakukan penyelidikan mendalam terkait laporan yang dilayangkan terhadap Ade Armando dan Permadi Arya alias Abu Janda. Keduanya dilaporkan atas dugaan tindak pidana penghasutan dan provokasi yang diduga muncul akibat penyebaran potongan ceramah mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK).

Proses Penyidikan dan Analisis Bukti Digital

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Budi Hermanto, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan analisis menyeluruh terhadap barang bukti yang ada. "Barang bukti akan dianalisis dan diuji secara komprehensif. Polri memiliki Laboratorium digital forensik yang kredibel dan telah tersertifikasi secara internasional," ujar Budi Hermanto saat dikonfirmasi pada Kamis, 23 April 2026.

Proses penyidikan telah dimulai dengan penyiapan administrasi yang diperlukan. Polisi juga berencana untuk memanggil dan meminta keterangan dari pelapor serta sejumlah saksi kunci yang terkait dengan kasus ini. "Kami sedang menyiapkan mindik atau administrasi penyelidikan, kemudian akan meminta keterangan dari pelapor, saksi-saksi, serta mengamankan barang bukti yang relevan," tambah Budi Hermanto.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Laporan dari Aliansi Profesi Advokat Maluku

Laporan terhadap Ade Armando dan Abu Janda ini secara resmi diajukan oleh Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM). Dokumen laporan telah teregistrasi dengan nomor LP/B/2767/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 20 April 2026.

Dalam laporannya, APAM menduga kedua pihak telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 243 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Perwakilan APAM sekaligus pelapor dalam kasus ini, Paman Nurlette, menegaskan bahwa laporan ini tidak mengatasnamakan Jusuf Kalla secara pribadi.

Nurlette menjelaskan bahwa potongan ceramah JK yang diunggah oleh Ade Armando di kanal YouTube Cokro TV dan oleh Permadi Arya di akun Facebook pribadinya telah menimbulkan kegaduhan di ruang publik. "Saya yakin sepenuhnya bahwa jika video tersebut diposting dalam keadaan utuh tanpa dipotong-potong seperti yang beredar saat ini, maka masyarakat tidak akan terkontaminasi dan tidak ikut terprovokasi oleh konten semacam itu," tegas Nurlette.

Respons dari Ade Armando dan Abu Janda

Ade Armando menyatakan ketidaktahuannya mengenai substansi laporan yang ditujukan kepadanya. "Saya benar-benar tidak paham dengan dasar laporan mereka. Mengapa saya dituduh telah memotong ceramah Pak JK sehingga menyebabkan kehebohan? Saya tidak melakukan pemotongan atau pengeditan apapun terhadap video tersebut, apalagi menyebarkannya. Yang saya lakukan hanyalah memberikan komentar terhadap potongan ceramah JK yang sudah beredar luas di dunia online," jelas Ade Armando saat dihubungi pada Selasa, 21 April 2026.

Ade Armando mengaku siap menghadapi proses hukum yang akan berjalan. "Saya siap mengikuti seluruh proses hukum dengan penuh tanggung jawab," imbuhnya. Sementara itu, Abu Janda memberikan respons yang lebih singkat dan tegas. Menurutnya, laporan yang diajukan tersebut lebih didasari oleh motif politik. "Sudah jelas bahwa laporan ini muncul karena kebencian dan dendam politik belaka," ujar Abu Janda.

Kasus ini terus berkembang seiring dengan komitmen Polri untuk meneliti video ceramah JK secara utuh guna mendapatkan gambaran yang lebih komprehensif. Publik pun menantikan perkembangan lebih lanjut dari proses hukum yang sedang berjalan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga