Polisi Tegaskan Sikap Richard Lee Tak Sesuai dengan Warga Negara yang Patuh Hukum
Dokter Richard Lee telah resmi ditahan di Polda Metro Jaya setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan. Kepolisian menyoroti bahwa sikapnya yang mangkir dari panggilan pemeriksaan tidak mencerminkan perilaku warga negara yang taat terhadap hukum.
Pernyataan Resmi dari Kabid Humas Polda Metro Jaya
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menegaskan bahwa Richard Lee menunjukkan ketidakpatuhan yang jelas. "Intinya, yang bersangkutan tidak mencerminkan sebagai warga negara yang patuh dan menghormati hukum," ujarnya saat dikonfirmasi pada Sabtu, 7 Maret 2026. Pernyataan ini disampaikan dalam konteks penahanan yang dilakukan setelah serangkaian pelanggaran prosedur.
Live TikTok sebagai Pengalihan dari Panggilan Hukum
Di tengah proses pemanggilan sebagai tersangka, Richard Lee justru memilih untuk tidak hadir dan malah melakukan siaran langsung di TikTok. Dokter spesialis kecantikan yang terlibat perseteruan dengan Doktif itu menggunakan platform media sosial untuk mempromosikan produknya. "Berdasarkan keterangan yang disampaikan DRL, bahwa yang bersangkutan melakukan kegiatan live TikTok di akun milik sendiri untuk tujuan promosi produk CV Athena sebagai bagian dari pekerjaannya," jelas Budi Hermanto.
Dua Alasan Utama yang Mendasari Penahanan
Polda Metro Jaya mengungkapkan dua alasan kunci di balik penahanan Richard Lee:
- Ketidakhadiran pada Pemeriksaan Tambahan: Tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Justru pada hari yang sama, ia diketahui melakukan live di akun TikTok.
- Mangkir Wajib Lapor: Richard Lee juga mangkir dari kewajiban lapor pada Senin, 23 Februari 2026 dan Kamis, 5 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas.
Atas dasar pertimbangan ini, polisi akhirnya menahan Richard Lee pada pukul 21.50 di rutan Polda Metro Jaya.
Prosedur Penahanan dan Pengecekan Kesehatan
Sebelum penahanan dilaksanakan, tersangka menjalani pengecekan kesehatan oleh Biddokes Polda Metro Jaya. Pemeriksaan meliputi tensi, saturasi, dan suhu tubuh, dengan hasil normal yang menunjukkan ia dapat melakukan aktivitas seperti biasa. Selain itu, barang-barang pribadi Richard Lee yang tidak terkait proses pembuktian penyidikan telah dititipkan kepada kuasa hukumnya.
Kasus ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap proses hukum, terutama dalam dugaan pelanggaran perlindungan konsumen di sektor kecantikan yang semakin marak.
