Kepolisian Resor Kota Tangerang berhasil membongkar aksi enam pria pengangguran yang mengaku sebagai anggota polisi untuk melakukan pemerasan terhadap warga. Para pelaku meraup uang hingga puluhan juta rupiah dari korbannya. Keenam tersangka berinisial JR (39), MT (39), MTB (34), JA (38), S (40), dan YS (47) ditangkap di lokasi berbeda.
Modus Menakut-nakuti Korban dengan Tuduhan Pidana
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengungkapkan modus operandi para pelaku. “Modus mereka ini menakuti korbannya dengan tuduhan melakukan tindak pidana,” kata Kapolresta, Kamis, 25 Juni 2026. Para tersangka memilih korban secara acak dan beraksi secara terpisah.
Salah satu aksi terjadi pada Mei 2026. Para pelaku mendatangi rumah seorang pria berinisial MH di sebuah kampung di wilayah Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. “Mereka mengaku sebagai anggota polisi langsung memegang tangan korban. Sementara tersangka lain masuk ke rumah korban dan mengambil beberapa bungkus rokok,” ujarnya.
Korban Diikat dan Dilakban, Dipaksa Bayar Rp 80 Juta
Korban kemudian dibawa ke dalam mobil. Tangannya diikat dan matanya dilakban. Di dalam perjalanan, korban dituduh menjual rokok ilegal. Para pelaku lalu meminta uang damai sebesar Rp 80 juta. Namun, korban tidak menyanggupi sehingga nominal tersebut diturunkan menjadi Rp 40 juta.
“Saat itu, korban juga dipaksa mencari pinjaman, namun korban hanya mendapat pinjaman Rp 2 juta dari keponakan korban. Setelah mendapati uang tersebut, korban kemudian diturunkan para pelaku di sekitar Perumahan Grand Batavia, Pasar Kemis, dan dipesankan taksi online,” kata Kapolresta.
Imbauan Polisi agar Masyarakat Waspada
Atas kasus tersebut, pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku sebagai anggota polisi tanpa dapat menunjukkan identitas dan surat tugas yang sah. Masyarakat juga diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan pengaduan kepolisian apabila menemukan tindakan mencurigakan yang mengatasnamakan aparat penegak hukum.
“Saat ini kasus masih terus kami kembangkan. Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat,” ujar Kapolresta. Para tersangka kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.



