Polisi Gadungan Culik Pelajar di Tangerang, Korban Diborgol dan Dibawa Keliling
Polisi Gadungan Culik Pelajar di Tangerang, Korban Diborgol

Polisi Gadungan Culik Pelajar di Tangerang, Korban Diborgol dan Dibawa Keliling

Sebuah aksi kejahatan yang mengerikan terjadi di Kota Tangerang, di mana komplotan penculik berpura-pura sebagai anggota kepolisian untuk menargetkan pelajar. Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Tangerang Kota, yang berhasil mengamankan tiga pelaku.

Modus Operandi Penipuan dan Intimidasi

Para pelaku, yang diidentifikasi sebagai LE (28), LA alias AL (38), dan AP alias R (38), melakukan aksinya dengan mengaku sebagai polisi. Mereka menggunakan atribut seperti borgol dan pakaian yang menyerupai seragam aparat untuk meyakinkan korban. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari menjelaskan bahwa intimidasi ini sengaja dilakukan untuk menciptakan rasa takut.

Peristiwa bermula di kawasan Gang Satria, Kelurahan Margasari, Kecamatan Karawaci. Awalnya, pelaku berencana mencari seseorang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika sintetis. Namun, alih-alih menemukan target, mereka justru menyasar pelajar sebagai korban. Salah satu korban, V (16), dijemput paksa dari sebuah warung dekat rumahnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Korban Diborgol dan Dipaksa Berkeliling

Setelah diculik, korban dibawa ke dalam mobil, diborgol, dan dipaksa ikut berkeliling kota. Di dalam kendaraan, pelaku menghubungi orang tua korban dan meminta sejumlah uang dengan dalih bahwa anak mereka terlibat dalam kasus narkoba. Dalam salah satu insiden, orang tua korban sempat mentransfer uang sebesar Rp100 ribu sebagai tebusan, meskipun permintaan lebih lanjut tidak dipenuhi.

Selain korban V, dua pelajar lain berinisial Fh (16) dan Fj (15) juga menjadi sasaran dengan modus operandi serupa. Keduanya dipaksa menunjukkan keberadaan seseorang yang dicari pelaku, sambil terus diintimidasi. Mereka bahkan sempat dibawa berkeliling, diborgol di dalam mobil, dan diturunkan di jalan setelah keluarga menolak memberikan uang.

Upaya Penipuan yang Melibatkan Kantor Polisi

Untuk memperkuat tipuannya, para pelaku sempat membawa korban melintas di depan kantor polisi. Tindakan ini dimaksudkan untuk menciptakan kesan bahwa mereka benar-benar anggota kepolisian yang sah. Kapolres Jauhari menegaskan bahwa semua ini adalah bagian dari modus untuk menakut-nakuti korban dan memuluskan aksi pemerasan.

Pengungkapan Kasus dan Penangkapan Pelaku

Aksi para pelaku akhirnya terungkap berkat kewaspadaan warga dan keluarga korban. Mereka yang merasa curiga melakukan upaya pancingan dengan mengatur pertemuan di lokasi tertentu. Saat pelaku datang, warga langsung mengamankan mereka dan menyerahkannya ke pihak kepolisian.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk:

  • Borgol yang digunakan untuk membelenggu korban
  • Pakaian yang menyerupai atribut polisi
  • Tanda pengenal palsu
  • Satu unit mobil yang dipakai dalam aksi
  • Handphone untuk menghubungi keluarga korban

Hukuman yang Dijeratkan

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 482 dan/atau Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait pemerasan dan pengancaman. Hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah penjara selama 4 tahun. Kapolres Jauhari mengimbau masyarakat untuk selalu meminta identitas resmi jika ada pihak yang mengaku sebagai anggota kepolisian dan segera melaporkan hal mencurigakan.

Kasus ini menyoroti pentingnya kewaspadaan publik terhadap kejahatan yang memanfaatkan otoritas palsu, terutama di wilayah perkotaan seperti Tangerang.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga