Polisi Dalami Dugaan Pemotongan Video Ceramah Jusuf Kalla
Liputan6.com, Jakarta - Polisi masih mendalami laporan terkait dugaan pemotongan video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla (JK), yang disebut telah memicu kegaduhan di masyarakat. Saat ini, video ceramah tersebut masih dalam tahap analisis mendalam oleh pihak berwajib.
"Barang bukti pasti akan dianalisa dan diuji," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, kepada wartawan pada Kamis, 23 April 2026. Analisis ini dilakukan dengan mengandalkan laboratorium digital forensik yang telah tersertifikasi dan diakui kredibilitasnya oleh Polri.
Proses Penyidikan dan Panggilan Saksi
Selain analisis forensik, Budi Hermanto menyatakan bahwa pihaknya juga sedang menyiapkan administrasi penyelidikan. Pelapor dan saksi-saksi kunci akan menerima surat panggilan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. "Menyiapkan mindik, meminta keterangan pelapor, saksi, dan barang bukti," jelasnya.
Proses ini bertujuan untuk mengungkap kebenaran di balik laporan yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada Senin, 20 April 2026, dengan nomor registrasi LP/B/2767/IV/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Ade Armando dan Abu Janda Menjadi Tersangka
Sebelumnya, dua konten kreator ternama, yaitu Ade Armando dan Heddy Setya Permadi, yang lebih dikenal sebagai Permadi Arya atau Abu Janda, telah dipolisikan atas tuduhan memotong video ceramah Jusuf Kalla hingga menimbulkan kegaduhan. Laporan ini diajukan oleh Paman Nurlette bersama Aliansi Profesi Advokat Maluku.
Mereka menuding bahwa konten yang beredar di media sosial, khususnya melalui platform YouTube Cokro TV dan Facebook, mengandung unsur penghasutan dan provokasi. "Kami mendatangi Polda Metro Jaya dalam rangka membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana penghasutan dan provokasi," kata Paman Nur Lette pada Selasa, 21 April 2026.
Dampak dan Kekhawatiran Masyarakat
Paman Nurlette mengungkapkan kekhawatiran mendalam bahwa potongan video tersebut dapat memantik kebencian dan menyerang kehormatan JK, bahkan hingga menyentuh ranah agama. "Bahkan mereka ikut menyerang agama Islam, Al-Qur'an, dan Nabi Muhammad SAW," ujarnya.
Dia menegaskan bahwa video yang tidak utuh ini berisiko memicu persepsi negatif di masyarakat, terutama di Maluku, yang memiliki memori kelam terkait konflik komunal masa lalu. "Dikhawatirkan mengingat memori kelam dan trauma kolektif orang Maluku," tambahnya.
Dalam laporannya, Paman Nurlette menyerahkan bukti berupa:
- Video utuh ceramah JK
- Potongan video yang diduga diedit oleh terlapor
- Komentar netizen yang dinilai menyerang agama dan tokoh
Pasal yang digunakan dalam laporan ini meliputi Pasal 43 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pidana, serta pasal-pasal terkait dalam Undang-Undang Elektronik.
Bantahan dari Ade Armando dan Abu Janda
Menanggapi laporan tersebut, Ade Armando dan Permadi Arya kompak membantah tuduhan pemotongan video. Ade Armando menyatakan kesiapannya menghadapi proses hukum, namun mengaku tidak memahami substansi laporan yang dialamatkan kepadanya.
"Siaplah. Saya tidak paham dengan substansi laporan mereka. Kok saya dituduh memotong ceramah Pak JK sehingga menimbulkan kehebohan?" kata Ade Armando pada Selasa, 21 April 2026.
Dia menegaskan bahwa dirinya hanya mengomentari potongan video yang sudah lebih dulu beredar di media sosial, tanpa melakukan pemotongan atau pengeditan. Senada dengan itu, Abu Janda menyebut laporan ini sarat dengan motif kebencian dan dendam politik. "Jelas itu laporan atas dasar kebencian dan dendam politik," ujarnya.
Kasus ini terus berkembang seiring dengan investigasi polisi yang berusaha mengungkap fakta sebenarnya di balik video ceramah JK yang viral tersebut.



