Polisi Ajukan Red Notice, Buru Dua Tersangka Pembunuh Warga Belanda di Bali
Kasus pembunuhan warga negara Belanda berinisial RP di sebuah vila di kawasan Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Bali, akhirnya menemukan titik terang. Kepolisian Daerah (Polda) Bali telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Darlan Bruno Lima San Ana (36) dan Kalyl Hyorran (29).
Dua Tersangka Kabur ke Luar Negeri
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, kedua pria yang merupakan warga negara asing (WNA) tersebut diketahui telah kabur ke luar negeri. Polda Bali kini berkoordinasi dengan Interpol untuk memburu keduanya secara internasional.
"Kami sudah mengajukan DPO dan juga permohonan red notice ke Interpol untuk melakukan pengejaran lebih lanjut hingga ke seluruh dunia," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombes I Gede Adhi Mulyawarman, dalam konferensi pers di Mapolda Bali pada Sabtu (28/3/2026).
Profil Tersangka dan Kronologi Kasus
Darlan dan Kalyl sama-sama merupakan WNA kelahiran Brasil. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penusukan yang menewaskan warga Belanda tersebut. Berdasarkan data keimigrasian, mereka tercatat telah berada di Pulau Dewata sejak pertengahan Februari 2026.
Keduanya meninggalkan Indonesia beberapa saat setelah kejadian, tepatnya pada 24 Maret 2026. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi mengantongi bukti-bukti kuat, keterangan saksi, dan analisis teknologi.
Dasar Penetapan Tersangka
Adhi Mulyawarman menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Darlan dan Kalyl didasarkan pada hasil penyelidikan yang komprehensif dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Proses ini melibatkan pengumpulan bukti fisik dan digital untuk memastikan keakuratan investigasi.
Polisi terus mengembangkan kasus ini dengan harapan dapat segera menangkap kedua tersangka dan membawa mereka ke pengadilan. Koordinasi dengan pihak internasional diharapkan mempercepat proses penangkapan.



