Jakarta – Satuan Brimob Polda Metro Jaya bersama Tim Patroli Presisi Polres Metro Jakarta Utara mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. Penangkapan ini terjadi saat petugas melaksanakan patroli di sejumlah titik di wilayah Jakarta Utara pada Minggu dini hari, 14 Juni 2026.
Patroli di Papanggo, Tanjung Priok
Penindakan dilakukan ketika petugas memeriksa kendaraan di kawasan Papanggo, Tanjung Priok. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa pipet dan tembakau sintetis.
“Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pengamanan terhadap para terduga beserta barang bukti untuk diserahkan kepada penyidik,” ujar Dansat Brimob Polda Metro Jaya Kombes Henik Maryanto pada Minggu (14/6).
Henik menjelaskan, temuan ini berawal dari aduan warga sekitar yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut. Oleh karena itu, patroli dilakukan untuk memastikan keamanan sekaligus menekan berbagai pelanggaran hukum di lingkungan masyarakat.
Edukasi dan Imbauan ke Masyarakat
Selain penindakan, petugas juga memberikan edukasi kepada masyarakat agar menjauhi tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun lingkungan. Warga diminta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan, termasuk penyalahgunaan narkotika atau potensi tawuran.
“Laporan dan pengaduan masyarakat dapat disampaikan melalui layanan Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam,” ujar Henik.
Kehadiran personel Brimob di lapangan tidak hanya difokuskan untuk mencegah kejahatan jalanan, tetapi juga mempersempit ruang gerak penyalahgunaan narkotika dan aktivitas lain yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.



