Polda Metro Jaya Hentikan Penyidikan Tiga Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyidikan terhadap tiga tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo atau Jokowi. Tiga tersangka tersebut adalah Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar.
Mekanisme Restorative Justice Jadi Dasar Penghentian
Penghentian penyidikan dilakukan melalui mekanisme restorative justice setelah tercapai perdamaian antara pelapor dan para tersangka. Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imannudin, menjelaskan bahwa proses ini memenuhi kriteria hukum yang berlaku.
"Penyidikan terhadap ES, DHL, dan RHS dihentikan melalui mekanisme keadilan restoratif," ujar Iman Imannudin dalam konferensi pers pada Jumat, 17 April 2026.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menambahkan bahwa status tersangka Rismon Sianipar telah gugur, sehingga berkas kasusnya dihentikan. "Setelah permohonan didalami dan pelapor menyetujui, dilakukan gelar perkara khusus restorative justice. Setelah memenuhi kriteria, perkara dihentikan dengan SP3. Status hukum tersangka bagi Rismon Sianipar secara otomatis dicabut," jelas Budi Hermanto.
Kronologi Penghentian Penyidikan
Proses penghentian penyidikan berlangsung secara bertahap:
- Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis: Penyidikan dihentikan lebih dulu melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 15 Januari 2026.
- Rismon Hasiholan Sianipar: Menyusul dengan pertemuan damai pada 12 Maret 2026, di mana ia meminta maaf dan diterima oleh pelapor. Pertemuan lanjutan pada 1 April 2026 berujung pada perdamaian, dan SP3 diterbitkan pada 14 April 2026.
Latar Belakang Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Kasus ini bermula dari tudingan keras di media sosial mengenai keaslian ijazah S1 Joko Widodo dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada. Jokowi merasa nama baiknya diserang dengan klaim ijazah palsu, skripsi palsu, dan lembar pengesahan tidak sah, meskipun dokumen akademiknya telah diverifikasi dan diakui kampus.
Penyidikan intensif dilakukan oleh Polda Metro Jaya dengan melibatkan:
- Pemeriksaan 130 saksi.
- Penyitaan 17 jenis barang bukti.
- Pengumpulan 709 dokumen.
- Keterangan dari 25 ahli berbagai bidang.
- Uji forensik dokumen ijazah di Puslabfor Polri, mencakup analisis kertas, tinta, embos, stempel, dan tanda tangan.
Upaya uji tambahan di lembaga seperti BRIN, Puspomat, dan laboratorium Universitas Indonesia sempat dilakukan, namun lembaga-lembaga tersebut mengaku tidak memiliki kapasitas untuk uji forensik dokumen tersebut.
Status Tersangka Lainnya
Dalam kasus ini, total delapan orang ditetapkan sebagai tersangka, dibagi dalam dua klaster:
- Klaster Pertama: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
- Klaster Kedua: Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa.
Dari kedelapan tersangka, hanya tiga yang berhasil menempuh jalur damai melalui restorative justice. Sementara itu, tersangka lainnya tetap diproses hingga ke pengadilan, menunjukkan bahwa kasus ini masih berlanjut untuk pihak-pihak yang tidak mencapai perdamaian.
Penghentian penyidikan ini menandai babak baru dalam penyelesaian kasus kontroversial yang telah menyita perhatian publik selama beberapa waktu. Mekanisme restorative justice dipilih sebagai alternatif untuk menyelesaikan konflik secara damai, sesuai dengan prinsip hukum yang berkeadilan.



