Polda Metro Jaya memastikan akan melakukan penyelidikan terhadap laporan yang diajukan oleh Ilma Sani Fitriana, anak dari penulis Ahmad Bahar, yang menuding Ketua Umum Ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, Rosario de Marshall atau Hercules, terlibat dalam dugaan penyekapan. Laporan tersebut telah resmi diterima oleh pihak kepolisian.
Proses Penyelidikan Dimulai
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Budi Hermanto, menegaskan bahwa setiap laporan dari masyarakat wajib diterima dan ditindaklanjuti oleh kepolisian. Ia menyatakan bahwa penyelidikan akan dilakukan dengan memanggil pelapor, menganalisis barang bukti, serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Kepolisian pasti akan melakukan penyelidikan dengan mengklarifikasi dari pelapor, menganalisa barang bukti, olah TKP,” ujar Budi pada Sabtu, 23 Mei 2026, sebagaimana dilansir dari detikcom. Ia menambahkan bahwa jika dalam proses penyelidikan ditemukan unsur pidana, maka status kasus akan ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Detail Laporan Ilma Sani Fitriana
Dalam laporannya, Ilma menduga bahwa dirinya menjadi korban perampasan kemerdekaan yang terjadi pada 17 Mei 2026. Peristiwa bermula ketika sejumlah orang mendatanginya dan menanyakan keberadaan orang tuanya. Karena tidak mendapatkan jawaban, Ilma kemudian dibawa ke suatu tempat dan diinterogasi selama beberapa jam sebelum akhirnya dipulangkan.
“Korban didatangi oleh beberapa orang menanyakan keberadaan orang tuanya tetapi tidak ada, tetapi pelapor tersebut dibawa ke salah satu tempat dan diinterogasi beberapa jam baru dipulangin. Nah, setelah itu yang bersangkutan membuat laporan polisi,” jelas Budi.
Distribusi Penanganan Perkara
Budi menjelaskan bahwa penyidik akan menentukan unit mana yang bertanggung jawab menangani perkara ini. Laporan yang diterima pada Jumat siang akan didistribusikan dari SPKT ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) untuk kemudian ditentukan subdit yang menangani.
“Laporannya baru diterima kemarin siang. Artinya penyidik baru akan nanti dari SPKT ada distribusi penanganan, apakah dilakukan oleh Ditreskrimum, nanti Ditreskrimum di Bag Bin Ops-nya akan mendisposisikan kepada subdit mana yang akan nanganin. Dari subdit akan diterbitkan administrasi penyidikan, penyelidikan,” ujarnya.
Pelaporan Tambahan
Selain dugaan penyekapan, Ilma juga melaporkan peretasan akun pesan singkat atau WhatsApp miliknya. Laporan ini terdaftar dengan nomor register STTLP/B/3679/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, sementara laporan utama terkait Hercules bernomor STTLP/B/3678/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, keduanya tertanggal 22 Mei 2026.
Kuasa hukum Ilma, Gufroni, menegaskan bahwa peristiwa yang dialami kliennya sudah masuk kategori tindak pidana. “Bagi kami, ini sudah masuk kepada tindak pidana, ya. Penyanderaan, kemudian penculikan, ancaman verbal, kemudian penggunaan senjata api dan segala macam,” kata Gufroni kepada wartawan usai pelaporan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (22/5).
Tanggapan dari Pihak GRIB Jaya
Di sisi lain, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) GRIB Jaya tidak mempermasalahkan langkah hukum yang diambil oleh Ilma. Kepala Bidang Humas dan Publikasi DPP GRIB Jaya, Marcel Gual, menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berlaku.
“Silakan, ini negara hukum, setiap warga negara punya hak untuk mendapatkan keadilan,” ujar Marcel saat dikonfirmasi pada Jumat sore. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya siap membuktikan siapa yang sebenarnya bertanggung jawab dalam persoalan ini.
“Tinggal nanti dibuktikan siapa pelaku sebenarnya, bukan playing victim. Apa yang disampaikan pihak Bahar itu banyak opini liar seperti penculikan dan penodongan. Padahal mereka ini pelaku yang merendahkan martabat ketua umum kami, dan sekali lagi, apa yang disampaikan itu hanya untuk menggiring opini publik. Jauh dari fakta yang sebenarnya,” tegas Marcel.



