Polda Metro Jaga Stabilitas Harga Pokok di 46 Pasar Jelang Lebaran
Polda Metro Awasi Harga Bahan Pokok di 46 Pasar

Polda Metro Jaga Stabilitas Harga Pokok di 46 Pasar Jelang Lebaran

Satgas Sapu Bersih (SABER) Pelanggaran Harga, Keamanan dan Mutu Pangan Polda Metro Jaya terus memperketat pengawasan terhadap harga dan stok bahan pokok selama bulan puasa dan menjelang Lebaran. Kasubdit 1 Indag Polda Metro Jaya, AKBP Dr. Muh. Ardila Amry, menegaskan bahwa pengecekan dilakukan setiap hari di wilayah hukum Polda Metro Jaya untuk memastikan ketersediaan dan kepatuhan harga.

Pengawasan Harian di Pasar Tradisional dan Modern

"Setiap harinya, kami melaksanakan pemantauan minimal di 46 titik di wilayah hukum Polda Metro Jaya," ujar Ardila saat melakukan pengecekan di Pasar Koja Baru, Jakarta Utara, pada Kamis, 19 Februari 2026. Pengawasan ini mencakup pasar tradisional maupun ritel modern, dengan fokus pada stok, harga, keamanan, dan mutu bahan pokok. Tujuannya adalah mengingatkan pedagang agar mematuhi Harga Eceran Tertinggi (HET) dan Harga Acuan Pemerintah (HAP).

Langkah-langkah yang diambil dimulai dari upaya preemtif, seperti sosialisasi dan edukasi kepada pedagang mengenai ketentuan HET dan HAP. Selain itu, dilakukan langkah preventif melalui pemantauan harian dan teguran administrasi bagi pedagang yang menjual dengan harga tidak sesuai. "Kalau masih melanggar setelah diberikan peringatan, maka akan direkomendasikan untuk pencabutan izin usahanya," tegas Ardila.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Sanksi Tegas dan Kolaborasi dengan Pengelola Pasar

Di lapangan, ditemukan bahwa sebagian pedagang belum memiliki izin usaha. Untuk mengatasi hal ini, Satgas menggandeng pengelola pasar untuk melakukan intervensi, termasuk evaluasi perpanjangan kontrak lapak. Ardila juga menyebutkan bahwa satgas telah menyiapkan langkah represif sebagai upaya terakhir terhadap pelaku penimbunan, sesuai dengan Undang-Undang Perdagangan dan Pangan.

Mengenai temuan harga ayam sebesar Rp 50 ribu, Ardila menjelaskan bahwa harga tersebut bukan per kilogram, melainkan per ekor. "Harga ayam ras maksimal HAP Rp 40 ribu per kilogram. Tadi dijual Rp 50 ribu per ekor, dengan berat sekitar satu setengah kilogram," jelasnya. Untuk beras, dia mengingatkan bahwa HET diatur dalam satuan liter, sementara di pasar ada yang menjual dalam satuan kilogram.

Hotline Pengaduan dan Jaminan Ketersediaan Pangan

Satgas membuka hotline pengaduan di nomor 0853-8545-0833 bagi masyarakat yang menemukan harga tidak sesuai ketentuan. Sementara itu, Kepala Biro Perencanaan, Kerjasama dan Humas Badan Pangan Nasional (Bapanas), Budi Waryanto, menyatakan bahwa stok bahan pokok di Pasar Koja Baru dalam kondisi baik. "Yang penting, masyarakat sampai Lebaran mendapat jaminan ketersediaan bahan pangan pokok," ucap Budi.

Kebijakan untuk Komoditas Cabai dan Sayuran

Untuk komoditas cabai, Bapanas menyiapkan kebijakan fasilitasi distribusi pangan dengan mendatangkan pasokan dari daerah produsen dan memberikan subsidi transportasi. Terkait keluhan kenaikan harga sayur mayur, pihaknya akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Hortikultura dan memantau distribusi dari sentra produksi ke pasar induk. "Kita akan lacak lagi sumbernya dari mana dan bagaimana distribusinya," kata Budi.

Dengan pengawasan ketat ini, Polda Metro Jaya berharap dapat menjaga stabilitas harga bahan pokok dan mencegah pelanggaran yang dapat merugikan konsumen, terutama dalam momentum penting seperti Lebaran.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga