Polantas di Puncak Bogor Tolak Suap Pemobil Berpelat Palsu
Polantas Tolak Suap Pemobil Berpelat Palsu di Puncak Bogor

Seorang polisi lalu lintas di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, menolak tegas upaya suap dari seorang pengemudi mobil yang kedapatan menggunakan pelat nomor palsu. Insiden ini terekam dalam video yang viral di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat pengemudi mobil Pajero berwarna putih menyelipkan uang Rp100 ribu di dalam STNK saat diperiksa. Namun, polisi tersebut mengembalikan uang itu dan tetap memberikan sanksi tilang.

Kronologi Kejadian

Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 5 Mei 2026, sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Raya Puncak, Kabupaten Bogor. Polisi yang bertugas adalah Aiptu Dulyani, anggota Satlantas Polres Bogor. Saat sedang patroli, ia melihat mobil dengan pelat nomor yang mencurigakan. Setelah dihentikan dan diperiksa, ternyata pelat nomor B 10 TAN yang terpasang adalah palsu. Mobil tersebut seharusnya menggunakan pelat nomor A-1196 VKA.

Kasat Lantas Polres Bogor, Iptu Afif Widhi Ananto, membenarkan kejadian tersebut. “Betul kejadian di Bogor. Kita memberikan teguran, dan memastikan pengendara menggunakan pelat yang asli sesuai STNK,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Jumat (8/5/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Penolakan Suap

Aiptu Dulyani menceritakan bahwa saat pemeriksaan, pengemudi tiba-tiba menyelipkan uang Rp100 ribu di STNK. “Saya tanyakan SIM dan STNK, tiba-tiba dia kasih uang itu, diselipin di STNK. Saya bilang ini buat apa, tapi dia nggak sempat berucap apa-apa. Dengan adanya pelanggaran, kenapa sih harus ngasih uang? Terus saya kembalikan, saya bilang buat beli solar aja,” kata Dulyani.

Dulyani menegaskan bahwa suap tidak akan menggugurkan pelanggaran. Ia kemudian memberikan sanksi tilang kepada pengemudi yang berasal dari Tangerang tersebut. “Saya bilang, kalau memang salah ya terima salah, jangan memberikan sesuatu kepada petugas, apalagi di saat ada pelanggaran,” tambahnya.

Edukasi tentang Pelat Palsu

Lebih lanjut, Dulyani menjelaskan bahwa pelat nomor B 10 TAN yang digunakan ternyata milik orang lain. Ia pun memberikan edukasi kepada pengemudi tentang dampak penggunaan pelat palsu. “Penggunaan pelat nomor itu penting banget. Saya edukasi bahwa pelat nomor B-10-TAN itu milik orang lain, jadi tidak boleh digunakan. Ketika dipakai, maka di situ ada pemalsuan dokumen,” imbuhnya.

Polisi juga mencopot pelat palsu tersebut dan menggantinya dengan pelat asli milik kendaraan. Kejadian ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan tidak mencoba menyuap petugas.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga