Aksi seorang pengemudi Calya yang mengamuk dan merusak mobil MINI Cooper di kawasan Sunter, Jakarta Utara, berakhir di kantor polisi. Pelaku yang tadinya garang kini berwajah lesu usai dibekuk polisi. Peristiwa perusakan tersebut terjadi pada Kamis (9/7/2026) dan videonya viral di media sosial.
Kronologi Perusakan
Dalam rekaman video yang beredar, pria berkaus hitam dan celana jins itu beberapa kali memukul spion mobil korban. Pelaku yang mengendarai mobil Calya itu melakukan perusakan lantaran mengira mobilnya diserempet. Aksi tersebut terjadi di Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok datang ke lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya kemudian menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam.
Penangkapan Pelaku
Pelaku diketahui berinisial GVK. Ia ditangkap di kawasan Kwitang, Jakarta Pusat, pada Kamis (9/7) malam. Wajahnya tak lagi sangar, tapi kini hanya tertunduk lesu. Tim Subdit Resmob bergerak menyelidiki kejadian viral tersebut dan berhasil membekuk pelaku dengan cepat.
Polisi saat ini telah menetapkan GVK sebagai tersangka. Ia terancam 2 tahun 6 bulan penjara atas tindakannya tersebut. "Saat ini status sudah menjadi tersangka. Pelaku dijerat Pasal 521 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perusakan dengan ancaman pidana 2 tahun 6 bulan penjara," kata Panit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Nurul Farouq Fadillah.
Motif Emosi Sesaat
Dalam pemeriksaan di kantor polisi, pelaku mengaku emosional sesaat. Ia kesal lantaran tak diberi jalan oleh korban. "Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif tindakan pelaku murni karena emosi sesaat di jalan raya. Tersangka mengaku kesal karena merasa tidak diberi jalan oleh korban," tulis keterangan akun medsos Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro.
Kerugian Korban dan Proses Hukum
Akibat ulah pelaku tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp 50 juta. "Pelaku kemudian melakukan tindakan anarkis dengan menghancurkan kaca spion serta menekuk wiper mobil korban hingga mobil korban mengalami kerusakan serius dengan kerugian senilai Rp 50 juta," kata AKP Nurul Farouk Fadillah. Farouk menambahkan bahwa pengemudi mobil Calya telah bersedia membayar ganti rugi kepada korban. Namun pihak korban menolak dan meminta proses hukum tetap dilanjutkan. "Pelaku sudah meminta (bersedia) ganti rugi, namun korban masih belum mau," ujar Farouk.



