Pengontrak Surabaya Minta Rp60 Juta, Mediasi Cak Ji Putuskan Rp5 Juta
Pengontrak Surabaya Minta Rp60 Juta, Mediasi Cak Ji Rp5 Juta

Seorang pengontrak rumah di Surabaya, Jawa Timur, yang menolak pindah meskipun rumah telah dijual, sempat memprotes nilai kompensasi sebesar Rp5 juta. Seorang perempuan muda dari pihak pengontrak menilai uang tersebut tidak cukup untuk menyewa rumah baru. Proses mediasi antara pengontrak dan pemilik rumah akhirnya melibatkan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji (Cak Ji). Terungkap pula bahwa pihak pengontrak tidak pernah membayar uang sewa selama tiga generasi menempati rumah tersebut.

Penolakan Keras dan Tuntutan Rp60 Juta

Dalam video yang dilansir detikJatim, Selasa (7/7/2026), perempuan muda berkaus putih itu berteriak dengan nada tinggi, "Yo nggak isok! Mbok pikir gampang ta omah ngono iku? Limang juta dadi opo? Tanah gak cukup limang juta, kontrak gak cukup." Aksi saling sahut dan umpatan kepada pemilik rumah terus berlanjut hingga akhirnya Cak Ji mengetok keputusan final: rumah harus dikosongkan dalam waktu satu bulan dengan kompensasi tetap Rp5 juta.

Rumah tersebut sebenarnya sudah dibeli oleh seorang pria bernama Bambang sejak tahun 2014, dan anaknya telah mengantongi sertifikat resmi sejak 2018. Namun, saat diminta pindah secara baik-baik, pihak pengontrak justru menuntut ganti rugi fantastis sebesar Rp60 juta per kepala sebagai syarat angkat kaki. "Saya diminta ganti rugi Rp60 juta per kepala. Beliau (penyewa) juga sebenarnya sudah tahu kalau tanahnya sudah dibeli bapak saya sejak 2014," ujar anak Bambang.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Mediasi Alot dan Keputusan Final

Pemilik rumah keberatan dan menilai tuntutan pengontrak tidak memiliki dasar hukum. Setelah mediasi yang berjalan alot, pihak pengontrak akhirnya terpaksa menerima keputusan dan diberi batas waktu satu bulan untuk segera mengosongkan rumah. Wakil Wali Kota Armuji menegaskan bahwa kompensasi Rp5 juta sudah sesuai dengan kesepakatan dan tidak ada tuntutan tambahan yang dapat diterima.

Kasus ini menjadi viral di media sosial dan menyoroti masalah hukum sewa-menyewa di Indonesia, khususnya mengenai hak pemilik rumah yang sudah sah secara hukum. Pihak pengontrak yang telah menempati rumah selama puluhan tahun tanpa membayar sewa dianggap tidak memiliki dasar untuk menuntut ganti rugi besar.

Dampak dan Pelajaran

Keputusan mediasi ini diharapkan menjadi preseden bagi kasus serupa di Surabaya dan daerah lain. Masyarakat diimbau untuk selalu memiliki perjanjian tertulis dalam transaksi sewa-menyewa guna menghindari sengketa di kemudian hari. Pemilik rumah juga disarankan untuk segera mengurus sertifikat kepemilikan agar haknya terlindungi secara hukum.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga