Pemotor di Blora Dilaporkan ke Polisi Atas Tuduhan Perusakan Jalan Cor Basah
Seorang warga Blora menjadi sorotan setelah viral di media sosial karena aksinya menerjang jalan yang sedang dalam proses pengecoran dengan kondisi masih basah. Pelaku, yang diketahui bernama Agus, dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana perusakan dan penghambatan pekerjaan proyek.
Laporan Resmi dan Kronologi Kejadian
Pelaksana proyek, Hermawan Susilo, telah mengajukan laporan resmi ke Polres Blora pada Sabtu, 21 Februari 2026, dengan nomor STTLP/67/II/2026/Res Blora/Jateng. Menurut Hermawan, kejadian ini terjadi di Desa Palon, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, pada hari Jumat, 20 Februari 2026. Dia menegaskan bahwa Agus tidak hanya menerjang jalan cor basah secara bolak-balik, tetapi juga menyetop kendaraan pengirim material dan menyingkirkan rambu-rambu peringatan di lokasi proyek.
"Dari pihak saya yang dihambat, rambu-rambu saya istilahnya disingkirkan. Laporan ke polisi ini terkait perusakan cor itu," jelas Hermawan di lokasi proyek. Dia menambahkan bahwa aksi Agus telah merusak cor yang masih dalam kondisi basah, sehingga mengganggu kelancaran pekerjaan.
Respons Kepolisian dan Investigasi Berjalan
Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Zaenul Arifin, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut. Saat ini, penyelidikan sedang dilakukan untuk mengumpulkan bukti dan keterangan terkait peristiwa ini.
"Sudah cek TKP dan meminta keterangan pengadu serta memeriksa saksi-saksi," ujar Zaenul. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Video Viral dan Pembelaan dari Agus
Dalam video yang beredar di media sosial dan grup WhatsApp, terlihat Agus beberapa kali melewati jalan cor basah dengan sepeda motornya. Potongan video lain menunjukkan Agus marah-marah kepada petugas proyek, di mana dia mempertanyakan transparansi anggaran proyek tersebut.
Ketika ditemui di rumahnya di Desa Palon, Agus membela diri dengan menyatakan bahwa aksinya bertujuan untuk mempertanyakan transparansi proyek, bukan untuk merusak. "Kalau ada orang ngomong saya merusak dan lain sebagainya, saya tidak merasa," kata Agus. Namun, pihak proyek menilai tindakannya telah menyebabkan kerusakan fisik dan menghambat proses pekerjaan.
Dampak dan Implikasi Hukum
Insiden ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap rambu-rambu proyek dan dampak negatif dari aksi individu yang dapat mengganggu infrastruktur publik. Kasus ini juga mengingatkan masyarakat akan konsekuensi hukum bagi pelaku perusakan fasilitas umum, yang dapat dikenakan sanksi berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Pihak berwenang terus mendorong penyelesaian kasus ini secara hukum, sementara masyarakat diharapkan lebih bijak dalam menyikapi proyek-proyek pembangunan di lingkungan mereka.



