Pemeriksaan 4 Anggota BAIS TNI Terkait Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Masih Berjalan
Pemeriksaan 4 Anggota BAIS TNI Kasus Andrie Yunus Berjalan

Pemeriksaan Intensif Terhadap Empat Anggota BAIS TNI Terkait Kasus Andrie Yunus

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Aulia Dwi Nasrullah, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada penetapan status hukum terhadap empat prajurit TNI dari satuan Badan Intelijen Strategis (BAIS) yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Keempat anggota tersebut, yang telah ditahan, masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Proses Penyidikan Masih Berlangsung

Dalam keterangan resmi yang disampaikan melalui pesan singkat pada Selasa, 24 Maret 2026, Aulia menjelaskan bahwa proses penyidikan terhadap keempat personel yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Andrie Yunus masih terus berjalan. "Perlu saya sampaikan bahwa sampai saat ini proses penyidikan terhadap 4 personel yang diduga melakukan penganiayaan terhadap saudara AY sedang berjalan," ujarnya.

Keempat anggota TNI yang diamankan tersebut adalah:

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram
  • Kapten NDP
  • Letnan Satu SL
  • Letnan Satu BHW
  • Sersan Dua ES

Kapuspen TNI meminta semua pihak untuk bersabar dan menunggu hingga seluruh proses penyidikan oleh penyidik dari Puspom TNI selesai dilaksanakan. Kasus yang terjadi pada 12 Maret 2026 ini masih dalam tahap pengungkapan fakta dan bukti-bukti yang diperlukan.

Respons dari DPR RI dan Presiden Prabowo

Di sisi lain, anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, mengungkapkan bahwa DPR RI memiliki Tim Pengawas (Timwas) Intelijen yang berwenang mendalami kasus ini. Pembentukan tim tersebut didasarkan pada Pasal 43 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, yang mengatur mekanisme pengawasan eksternal oleh komisi di DPR RI.

"Karena pelakunya diduga berasal dari unsur BAIS, yang merupakan bagian dari aparat intelijen, maka penanganannya tidak bisa dianggap sebagai kasus biasa. Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi negara," tegas TB Hasanuddin di Jakarta, Senin (23/3/2026).

Presiden Prabowo Subianto juga telah memberikan pernyataan tegas mengenai insiden ini. Dalam diskusi bersama jurnalis, pakar, dan pengamat di Hambalang, Jawa Barat, pada Kamis (19/3/2026), Presiden Prabowo menyebut penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sebagai tindakan terorisme dan biadab.

"Ya pasti lah, ini terorisme, ya kan? Tindakan biadab. Harus kita kejar, harus kita usut, harus kita usut," kata Prabowo. Ia menegaskan bahwa pengusutan kasus ini tidak hanya akan berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga akan menjangkau pihak yang mendalangi dan membiayai aksi tersebut.

Kondisi Kesehatan Andrie Yunus

Sementara itu, kondisi Andrie Yunus, korban penyiraman air keras, dilaporkan telah menunjukkan perbaikan. Saat ini, ia sedang menjalani perawatan lebih lanjut di unit perawatan intensif tingkat tinggi (HCU) Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta.

Jane Rosalina, Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, mengungkapkan bahwa berdasarkan diagnosis awal, Andrie mengalami luka bakar sekitar 20 persen pada area tubuh serta trauma kimia pada mata kanan dengan derajat keparahan fase akut. Setelah menjalani serangkaian prosedur medis, termasuk transplantasi membran amnion dan pengangkatan jaringan kulit mati, kondisi Andrie semakin membaik.

"Kami beruntung kondisi Andrie sudah membaik dan sudah ditangani dengan sangat baik oleh pihak dokter maupun pihak rumah sakit yang bertugas," kata Jane dalam jumpa pers pada Rabu (18/3/2026).

Proses penyidikan yang masih berlangsung, disertai dengan pengawasan dari DPR RI dan pernyataan tegas dari Presiden, menunjukkan bahwa kasus ini mendapatkan perhatian serius dari berbagai pihak. Masyarakat diharapkan dapat bersabar menunggu hasil akhir dari proses hukum yang sedang dijalankan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga