Peluang Damai Masih Terbuka bagi Lima Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Liputan6.com, Jakarta - Tiga dari delapan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo atau Jokowi, telah berhasil menyelesaikan perkara melalui mekanisme restorative justice. Namun, nasib lima tersangka lainnya masih terbuka untuk menempuh jalur serupa, bergantung pada kesepakatan antara pihak-pihak yang terlibat.
Mekanisme Restorative Justice Masih Berlaku
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imannudin, menjelaskan bahwa peluang untuk berdamai masih ada bagi tersangka yang belum diselesaikan. "Mekanisme (restorative justice) ini bisa ditempuh saat penyidikan di kepolisian, penuntutan di kejaksaan, hingga proses peradilan di pengadilan," ujarnya dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (17/4/2026).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya berfokus pada penghukuman. Pendekatan yang diambil harus mampu menghadirkan penyelesaian yang adil, menenangkan, dan memulihkan. "Ketika perdamaian tercapai, ada permintaan maaf tulus dan pemaafan, maka keadilan restoratif patut dikedepankan. Polri hadir sebagai penjaga kehidupan, pembangun peradaban, dan pejuang kemanusiaan," jelas Budi.
Tiga Tersangka Telah Di-SP3, Lima Masih Berstatus Tersangka
Polisi telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk tiga tersangka, yaitu:
- Eggi Sudjana
- Damai Hari Lubis
- Rismon Hasiholan Sianipar
Sementara itu, lima tersangka lainnya masih berstatus tersangka dan menjalani proses hukum, meliputi:
- Roy Suryo
- Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa
- Kurnia Tri Royani
- Rustam Effendi
- Rizal Fadillah
Proses damai untuk Rismon Sianipar, misalnya, melibatkan pertemuan dengan pelapor pada 12 Maret 2026, di mana ia meminta maaf dan permintaan tersebut diterima. Pertemuan lanjutan pada 1 April 2026 berujung pada kesepakatan damai, yang kemudian diikuti dengan penerbitan SP3 pada 14 April 2026 setelah gelar perkara.
Latar Belakang Kasus yang Panjang dan Kompleks
Kasus ini berawal dari tudingan keras mengenai keaslian ijazah S1 milik Jokowi, yang dituding palsu beserta skripsi dan lembar pengesahannya. Isu ini sempat viral di media sosial, meskipun Jokowi merupakan lulusan sah Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada dengan dokumen akademik yang diakui kampus.
Penyidikan yang dilakukan polisi melibatkan pemeriksaan terhadap 130 saksi, penyitaan 17 jenis barang bukti, dan pengumpulan 709 dokumen. Sebanyak 25 ahli dari berbagai bidang juga dimintai keterangan. Pengujian forensik dokumen ijazah dilakukan di Puslabfor Polri, mencakup analisis kertas, tinta, embos, stempel, dan tanda tangan.
Upaya uji tambahan di lembaga lain seperti BRIN, Puspomat, dan laboratorium Universitas Indonesia sempat dilakukan, namun lembaga-lembaga tersebut mengaku tidak memiliki kapasitas untuk uji forensik dokumen tersebut. Dari hasil penyidikan, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dan dibagi dalam dua klaster, dengan tiga di antaranya kini telah berdamai.



