Polisi Siapkan Pasal Berlapis untuk 11 Pemotor Perusak Portal JLNT Casablanca
Ditlantas Polda Metro Jaya telah mengamankan sebelas pengendara motor dari komunitas Youth Night Style yang diduga terlibat dalam perusakan portal Jalan Layang Non-Tol (JLNT) Casablanca di Jakarta Selatan. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, mengonfirmasi bahwa para tersangka dapat dikenai pasal berlapis atas tindakan mereka.
Motif Pembuatan Konten Media Sosial
Menurut Ojo Ruslani, motif utama para pemotor tersebut adalah untuk membuat konten yang kemudian diviralkan di platform media sosial. "(Motifnya) bikin konten," tegas Ojo dalam keterangan persnya pada Selasa (24/2/2026). Komunitas Youth Night Style digambarkan sebagai kelompok yang gemar berkumpul dan menghasilkan konten, bukan sebagai geng motor.
Video aksi mereka yang beredar luas menunjukkan salah seorang anggota membakar tali pengikat portal, memungkinkan puluhan motor melintas secara ilegal di ruas JLNT yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda empat atau lebih. Narasi dalam video tersebut menyebut "Waktunya orang senang tampil", memperkuat dugaan motif pencarian popularitas.
Rincian Pasal Berlapis yang Dijatuhkan
Polisi menyatakan bahwa para pelaku dapat dijerat dengan berbagai pasal pelanggaran lalu lintas, antara lain:
- Penggunaan knalpot brong yang tidak sesuai standar
- Pelanggaran terhadap marka jalan
- Tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sah
- Penggunaan plat nomor tidak sesuai peruntukan
Ojo Ruslani menegaskan bahwa penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap keterlibatan lebih banyak pihak. Dari analisis video viral, diperkirakan sekitar dua puluh motor terlibat dalam insiden tersebut.
Proses Penangkapan dan Penyebaran Aksi
Kesebelas tersangka telah diamankan dari berbagai lokasi di Jakarta, termasuk Jatinegara di Jakarta Timur, Petamburan di Jakarta Pusat, dan Jagakarsa di Jakarta Selatan. Mereka teridentifikasi mengenakan jaket hoodie hitam dengan tulisan seperti 'Youth Style', 'Confused', dan 'Stressed', serta sebagian besar tidak memasang plat nomor kendaraan.
Aksi mereka yang direkam dan diviralkan di media sosial menunjukkan pelanggaran berat, termasuk:
- Konvoi motor di jalan layang yang dilarang untuk kendaraan roda dua
- Pengabaian terhadap rambu lalu lintas yang terpasang
- Beberapa pengendara tidak menggunakan helm keselamatan
Polda Metro Jaya terus mengumpulkan barang bukti dan mengembangkan penyelidikan untuk menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam perusakan fasilitas publik ini.