Owner WO Marwah Penipu Calon Pengantin Ternyata Residivis Kasus Serupa
Owner WO Marwah Penipu Calon Pengantin Residivis

Polisi berhasil menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial RM dan ER, pemilik wedding organizer (WO) Marwah di Jakarta Timur, yang diduga telah menipu puluhan calon pengantin. Pengungkapan kasus ini mengungkap fakta mengejutkan bahwa ER, sang istri, ternyata merupakan residivis dalam kasus serupa yang pernah terjadi di Jawa Barat.

Residivis Kasus Serupa

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Bayu Kurniawan, mengonfirmasi bahwa ER adalah residivis untuk tindak pidana yang sama di wilayah Jawa Barat. "Dari hasil pemeriksaan kami, diketahui bahwa terhadap tersangka inisial ER (istri) itu adalah residivis terhadap tindak pidana yang serupa di wilayah Jawa Barat," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (1/6/2026).

Status residivis ini terungkap setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pasutri tersebut. RM dan ER ditangkap setelah sempat berusaha melarikan diri dari kejaran aparat saat kasus mereka menjadi sorotan publik.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Penangkapan di Cililin

"Benar, terhadap dua tersangka kasus penipuan Wedding Organizer Marwah sudah kami lakukan penangkapan pada hari Jumat, tanggal 29 Mei 2026, di sebuah kontrakan yang berada di Cililin, Bandung Barat, Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat," jelas Bayu.

Menurutnya, setelah kasus ini ramai diperbincangkan di media sosial dan diberitakan oleh sejumlah media, kedua pelaku diduga berusaha melarikan diri dan bersembunyi untuk menghindari proses hukum. "Memang setelah ramai pemberitaan kemarin di media sosial, kedua tersangka ini berusaha untuk melarikan diri ke suatu tempat dan bersembunyi. Makanya, kita melakukan pencarian, dan, Alhamdulillah, kami bisa mengidentifikasi keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan di Cililin," ujar Bayu.

58 Calon Pengantin Jadi Korban

Sebelumnya, sempat beredar informasi bahwa pelaku berencana kabur ke luar negeri, namun polisi mengaku belum menemukan bukti terkait kabar tersebut. Dari hasil pendataan sementara, polisi mencatat sedikitnya terdapat 58 klien WO Marwah yang diduga menjadi korban. Total kerugian yang dialami para korban ditaksir mencapai Rp 2,6 miliar.

"Kami terus selidiki, tidak menutup kemungkinan nanti ada penambahan," ucap Bayu. Para korban diketahui telah menyetorkan dana untuk berbagai paket pernikahan yang dijanjikan WO Marwah. Namun, layanan yang dijanjikan tidak terlaksana sebagaimana mestinya, sehingga menimbulkan kerugian besar bagi para calon pengantin.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang perbuatan curang dan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal empat tahun.

Polisi juga memastikan bahwa hingga saat ini, tersangka dalam perkara tersebut masih terbatas pada pasangan suami istri itu. Penyidik belum menemukan keterlibatan pihak lain dalam pengelolaan maupun dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh WO Marwah. Penyidik masih membuka ruang bagi korban lain yang belum melapor. Polisi menduga jumlah korban maupun nilai kerugian dapat bertambah seiring berjalannya proses penyelidikan dan pendataan lebih lanjut.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga