Operasi Patuh 2026 Digelar 8 Juni, ETLE 60 Persen dan Tilang Manual 30 Persen
Operasi Patuh 2026: ETLE 60%, Tilang Manual 30%

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bersiap menggelar Operasi Patuh 2026 secara serentak di seluruh Indonesia. Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menyatakan bahwa dalam operasi kali ini, jajaran polantas akan mengedepankan penegakan hukum berbasis elektronik (ETLE) serta pendekatan humanis.

Jadwal dan Tujuan Operasi Patuh 2026

Irjen Agus menjelaskan bahwa Operasi Patuh 2026 merupakan Operasi Mandiri Kewilayahan yang akan berlangsung selama 14 hari. Operasi ini dijadwalkan dimulai pada pekan depan, tepatnya pada 8 Juni hingga 21 Juni 2026.

"Sesuai perintah Bapak Kapolri, pelaksanaan Operasi Patuh digelar selama 14 hari mulai tanggal 8 sampai dengan 21 Juni 2026. Tujuannya adalah menurunkan pelanggaran, kecelakaan lalu lintas, dan fatalitas korban serta mewujudkan Kamseltibcarlantas yang berkeselamatan menjelang Hari Bhayangkara tahun 2026," ujar Irjen Agus.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pernyataan tersebut disampaikan Irjen Agus saat memimpin rapat kesiapan Operasi Patuh Tahun Anggaran 2026 melalui Zoom dari Korlantas Polri, Jakarta, pada Rabu (3/6/2026). Ia memberikan pengarahan kepada jajaran Dirlantas hingga Kasat Lantas di seluruh Indonesia.

Tema dan Manajemen Operasi

Irjen Agus menegaskan bahwa Operasi Patuh 2026 mengusung tema 'Optimalisasi Transformasi Penegakan Hukum secara Elektronik dalam Mewujudkan Masyarakat Tertib Berlalu Lintas'. Manajemen operasi ini diminta untuk dikelola secara serius, layaknya pengamanan mudik Lebaran.

"Pelaksanaan Operasi Patuh 2026 harus dikelola seperti pelaksanaan Ops Ketupat maupun Lilin sehingga dampak yang diharapkan akan terlihat dan nyata. Baik melalui operasional di lapangan maupun sosialisasi," tegasnya.

Porsi Penegakan Hukum

Meskipun diawali dengan kegiatan sosialisasi, preemtif, dan preventif, porsi penegakan hukum dalam operasi kali ini terbilang cukup besar. Sesuai dengan tema transformasi digital, polantas akan memaksimalkan penggunaan teknologi ETLE.

"Porsi penegakan hukum menggunakan ETLE sebesar 60 persen, non-ETLE atau manual 30 persen, dan teguran simpatik sebesar 10 persen," urai Irjen Agus.

Irjen Agus menambahkan, penindakan non-ETLE atau manual sengaja difokuskan untuk menyasar pelanggaran kasatmata yang tidak bisa ditangkap oleh kamera ETLE, atau tindakan nakal pengendara yang berusaha mengakali sistem elektronik.

"Difokuskan terhadap pelanggaran yang tidak terdeteksi oleh perangkat ETLE maupun pelanggaran lalu lintas yang dapat mengurangi atau membuat penegakan hukum dengan ETLE tidak berjalan dengan baik. Seperti tanpa pelat nomor, modifikasi pelat nomor, melawan arus, dan lain-lain," jelasnya.

Selain itu, tilang manual ini juga ditujukan untuk mengakomodasi wilayah-wilayah atau satuan wilayah yang belum terjangkau atau belum memiliki fasilitas kamera ETLE. Dengan begitu, efek jera dari operasi ini bisa dirasakan merata di seluruh Indonesia.

Prioritas Pelanggaran

Adapun jenis pelanggaran yang menjadi prioritas utama penindakan, Irjen Agus menyerahkan hal tersebut kepada kebijakan masing-masing wilayah. Jajaran di daerah diminta melakukan pemetaan berdasarkan hasil analisis dan evaluasi angka kecelakaan di wilayah hukumnya masing-masing.

"Jenis pelanggaran yang menjadi prioritas dapat disesuaikan dengan karakteristik daerah masing-masing, sesuai hasil analisis dan evaluasi pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas yang ada," pungkas Irjen Agus.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga