Ojek Gugat Pemkab Pandeglang-Pemprov Banten Rp 100 Miliar Atas Jalan Rusak
Seorang warga Pandeglang bernama Al Amin yang berprofesi sebagai tukang ojek menjadi korban kecelakaan lalu lintas akibat infrastruktur jalan di Kabupaten Pandeglang, Banten, yang rusak. Amin kini menggugat Pemerintah Kabupaten Pandeglang dan Pemerintah Provinsi Banten dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 100 miliar.
Gugatan Perdata untuk Perbaikan Jalan
Kuasa Hukum Al Amin, Raden Elang Mulyana, menyatakan bahwa gugatan telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Pandeglang. "Pak Amin sudah mendaftarkan gugatannya ke PN Pandeglang menuntut hak karena beliau menjadi korban kecelakaan," kata Elang di lokasi pengadilan, Rabu (25/2/2026).
Elang menjelaskan bahwa tujuan gugatan adalah meminta ganti rugi sebesar Rp 100 miliar kepada pemerintah. "Uang tersebut nantinya akan digunakan untuk membangun jalan yang rusak di Provinsi Banten," ujarnya. Ia menambahkan bahwa dana itu juga akan diserahkan kepada korban-korban kecelakaan lain yang telah terjadi di wilayah tersebut.
Pihak yang Digugat dan Alasan Hukum
Ayi Erlangga, bagian dari tim kuasa hukum, menegaskan bahwa gugatan ini berdasarkan perbuatan melawan hukum karena kelalaian pemerintah telah menimbulkan korban jiwa. Pihak yang digugat meliputi:
- Gubernur Banten
- Bupati Pandeglang
- Kepala DPUPR Banten
- Kepala Dinas Perhubungan Pandeglang
- Sopir ambulans (sebagai turut tergugat)
"Inti dari pokok persoalan adalah perbaikan jalan yang telah mencelakakan warganya untuk memberikan ganti rugi Rp 100 miliar," kata Erlangga. Ia menekankan bahwa uang tersebut akan dibagikan seluruhnya kepada masyarakat Banten sebagai bentuk kompensasi.
Respons Pemprov Banten
Pemerintah Provinsi Banten, melalui Plt Kepala Biro Hukum Hadi Prawoto, menyatakan turut berduka cita atas meninggalnya seorang anak SD yang terjatuh saat dibonceng oleh Amin. Kecelakaan terjadi karena motor yang dikendarai Amin menghantam lubang di Jalan Raya Labuan-Pandeglang.
Hadi mengakui bahwa menggugat pemerintah merupakan hak masyarakat. "Kami menghormati langkah hukum yang ditempuh masyarakat. Itu adalah hak konstitusional warga negara," katanya. Ia menambahkan bahwa pemerintah tidak kebal hukum dan setiap kebijakan harus terbuka untuk diuji.
Lebih lanjut, Hadi menyampaikan bahwa bagi Pemprov, gugatan bukan semata persoalan kalah atau menang di pengadilan. "Yang lebih penting adalah memastikan keselamatan masyarakat, mempercepat perbaikan infrastruktur, serta melakukan evaluasi terhadap sistem pemeliharaan yang ada," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa jika terdapat kekurangan dalam kebijakan pemerintah daerah, hal itu akan menjadi bahan perbaikan. Namun, jika yang dilakukan pemerintah sudah sesuai standar, maka Pemprov akan membuktikannya secara hukum di pengadilan. Pemprov juga berkomitmen untuk menerapkan sikap responsif, transparan, dan akuntabel dalam pelayanan publik, khususnya di bidang infrastruktur.



