Seorang ibu menjadi korban penarikan paksa sepeda motor oleh debt collector di Jalan Raya Sentosa, Depok, tepatnya di depan Sekolah Yaspen Tugu Ibu. Aksi tersebut memicu kemarahan warga dan pengguna jalan yang melihat kejadian itu, hingga berujung pada keributan fisik.
Awal Mula Kejadian
Menurut keterangan warga sekitar bernama Mustakim, Selasa (5/5/2026), gerombolan debt collector sudah mengincar ibu tersebut. Mereka langsung meminta motor yang dikendarai korban tanpa basa-basi. Cara arogan debt collector membuat warga yang melihat kejadian geram dan melawan.
"Debt collector kayaknya sudah mengincar, mereka langsung meminta motor yang dibawa ibu itu," ujar Mustakim.
Keributan Tak Terhindarkan
Pengguna jalan dan warga sekitar yang menyaksikan aksi penarikan paksa tersebut akhirnya emosi. Mereka menilai cara debt collector tidak sopan. Keributan pun tidak dapat dihindarkan. Seorang pengemudi ojek online (ojol) yang kesal karena debt collector membentak-bentak ibu tersebut, memukul salah satu debt collector hingga berdarah.
"Ada ojol yang kesal lalu memukul salah satu debt collector, kayak kesal karena bentak-bentak ibu itu, ditonjoklah debt collector sampai berdarah," jelas Mustakim.
Warga sekitar segera melerai agar keributan tidak meluas. Tidak lama kemudian, anggota kepolisian tiba di lokasi dan membawa debt collector beserta ibu pemilik motor ke Polsek Sukmajaya untuk mediasi.
Penjelasan Polisi
Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, membenarkan adanya penarikan kendaraan oleh debt collector. Pihaknya menerima laporan melalui 110 Polres Metro Depok pada pukul 12.17 WIB. Anggota piket Pawas, SPKT, dan Reskrim segera mendatangi lokasi.
"Dari aduan itu anggota piket Pawas, SPKT dan Reskrim mendatangi lokasi kejadian keributan," tutur Made.
Sesampainya di lokasi, polisi mendapati debt collector yang ingin menarik sepeda motor milik seorang ibu karena telah menunggak pembayaran selama tiga bulan. Ibu pemilik motor sempat menolak motornya ditarik, sehingga memicu keributan dengan pengguna jalan dan warga sekitar.
"Akhirnya anggota Polsek Sukmajaya membawa kedua belah pihak ke Polsek Sukmajaya untuk diselesaikan," kata Made.
Mediasi Berhasil
Polsek Sukmajaya berhasil melakukan mediasi antara pemilik motor dan debt collector. Penyelesaian dilakukan secara kekeluargaan dengan membuat surat pernyataan di atas materai. Terkait tunggakan selama tiga bulan, disepakati akan diselesaikan di kantor leasing kendaraan di Jalan Kartini, Pancoran Mas, Depok.
"Untuk terkait dengan tunggakan selama tiga bulan, disepakati diselesaikan di kantor leasing kendaraan di Jalan Kartini, Pancoran Mas, Depok," ujar Made.
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar selalu memenuhi kewajiban pembayaran kendaraan dan waspada terhadap praktik penarikan paksa yang tidak sesuai prosedur.



