Laporan Ribuan Halaman Reformasi Polri Segera Diserahkan ke Presiden Prabowo
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa laporan Komisi Percepatan Reformasi Polri yang akan diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto mencakup ribuan halaman. Sebagai salah satu anggota komisi, Yusril menyebut setidaknya ada beberapa jenis laporan yang akan disampaikan, termasuk laporan utama dengan ribuan halaman, laporan seratus halaman, ringkasan 16 halaman, serta kesimpulan tiga halaman.
Struktur Laporan yang Komprehensif
"Yang tiga halaman itu betul-betul merupakan kesimpulan, yang 16 halaman merupakan summary dari keseluruhan pekerjaan, hasil-hasil pekerjaan dari Komisi Percepatan Reformasi Polri," ujar Yusril seperti dilansir Antara, Sabtu (7/3). Berbagai laporan tersebut, kata dia, seluruhnya akan diserahkan kepada Presiden untuk ditelaah, dibaca, dan dipelajari secara mendalam.
Yusril menegaskan bahwa Komisi Percepatan Reformasi Polri baru akan mengumumkan isi rekomendasi atau kesimpulan setelah laporan tersebut resmi diserahkan ke Presiden. "Jadi sementara ini kami belum bisa bicara apa-apa tentang apa yang dicapai, apa yang dirumuskan oleh Komisi Percepatan Reformasi Polri ini," tuturnya.
Proses Sidang dan Penyelesaian Laporan
Selama lebih dari tiga bulan, Menko menuturkan Komisi telah beberapa kali melakukan sidang pleno maupun sidang paripurna, baik di Jakarta maupun di tempat-tempat lain. Sidang pleno terakhir dilakukan beberapa hari lalu di Kebayoran Baru, Jakarta, yang telah menghasilkan kesimpulan final terhadap pekerjaan komisi.
Yusril menyampaikan bahwa semua buku dan dokumen terkait rekomendasi yang akan diserahkan kepada Presiden sudah rampung dicetak dan dijilid. Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie, kata dia, juga sudah menyampaikan surat permohonan kepada Presiden agar kehadiran Komite bisa diterima guna melakukan penyerahan secara resmi laporan hasil pekerjaan.
Ia berharap penyerahan rekomendasi tersebut dapat dilakukan sebelum Lebaran tahun 2026. "Nanti ketika sudah diterima itu lah, Pak Jimly sebagai ketua akan mengumumkan kesimpulan dan saran yang disampaikan kepada Pak Presiden untuk ditindaklanjuti serta diambil keputusan," ujar Menko.
Rekomendasi Revisi Regulasi Internal
Sebelumnya, Komisi Percepatan Reformasi Polri mengungkapkan rekomendasi reformasi kepolisian yang telah disusun dan akan segera dilaporkan kepada Presiden RI Prabowo Subianto. Ketua Komisi Jimly Asshiddiqie saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (6/3) dini hari, mengatakan bahwa salah satu rekomendasi itu adalah merevisi regulasi internal.
"Sekitar delapan Perpol (Peraturan Kepolisian) dan 24 Perkap (Peraturan Kapolri) yang harus direvisi supaya itu bisa jadi pegangan dalam rangka melakukan reformasi internal secara berkelanjutan untuk jangka panjang," ucapnya. Jimly juga mengungkapkan, hal-hal terkait isu Polri di bawah kementerian nantinya akan dilaporkan pula kepada Presiden Prabowo.
Dengan demikian, laporan komprehensif ini diharapkan dapat menjadi landasan bagi pembenahan dan peningkatan kinerja Polri di masa depan, menandai langkah signifikan dalam upaya reformasi institusi kepolisian Indonesia.
