Polda Metro Jaya menyatakan penangkapan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) telah dinyatakan lengkap atau P21. Selain itu, pengujian barang bukti dilakukan di laboratorium yang telah tersertifikasi.
Pengujian Barang Bukti di Laboratorium Tersertifikasi
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengungkapkan bahwa pengujian laboratorium telah dilakukan terhadap barang bukti dokumen dan digital yang diperoleh selama proses penyidikan. Pengujian ini mencakup berbagai aspek seperti kertas, tinta, dan watermark.
“Adapun pengujian terhadap dokumen maupun barang bukti digital, di antaranya pengujian terhadap kertas, pengujian terhadap tinta, pengujian tanda tangan, pengujian emboss, pengujian watermark, pengujian font,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/6/2026).
Pengujian dilakukan dengan membandingkan ijazah yang diterbitkan oleh fakultas yang sama dan tahun yang sama. “Ini dilakukan dengan beberapa pembanding yang diterbitkan oleh fakultas di waktu yang sama,” ungkapnya.
Petugas dan Alat Uji Tersertifikasi
Kombes Iman menegaskan bahwa petugas uji dan alat uji laboratorium telah tersertifikasi oleh lembaga nasional dan internasional. “Seluruh petugas uji dan alat uji yang digunakan dalam proses tersebut telah tersertifikasi dan terkalibrasi oleh lembaga sertifikasi dan lembaga kalibrasi, baik nasional maupun internasional,” katanya.
Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan berkas perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi yang menjerat Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa sudah lengkap (P21). Keduanya akan segera disidangkan.
“Alhamdulillah jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemarin sudah kami penuhi,” jelas Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/6).
“Sehingga kami saat ini sedang berkoordinasi untuk melimpahkan pertanggungjawaban barang bukti dan para tersangka tersebut,” lanjutnya.
Delapan Tersangka, Tiga Dapat SP3
Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya menetapkan total delapan orang sebagai tersangka. Tiga tersangka telah mendapatkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), yaitu Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar.
Sementara lima tersangka lainnya memilih melanjutkan perkara. Kasus ini terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari Kurnia Tri Royani, Rizal Fadilah, dan Rustam Effendi. Klaster kedua meliputi Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa.



