Kuli Bangunan Bobol Kafe di Cilandak, Curi Vespa Antik 1965
Kuli Bangunan Bobol Kafe Cilandak, Curi Vespa Antik

Polsek Cilandak berhasil mengungkap kasus pembobolan kafe di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Dua orang kuli bangunan berinisial RS (34) dan PS (35) ditangkap karena mencuri skuter Vespa antik hingga gadget milik korban.

Kronologi Pencurian

Kapolsek Cilandak Kompol Gusprihatin Zen menjelaskan bahwa pencurian terjadi pada Selasa, 5 Mei 2026, sekitar pukul 04.47 WIB. Pelaku merusak rolling door menggunakan linggis dan memecahkan kaca pintu. Aksi mereka terekam kamera CCTV sehingga identitas pelaku diketahui.

Setelah berhasil masuk ke dalam kafe, pelaku membawa kabur skuter Vespa antik tahun 1965, satu unit handphone merek Itel 80, dan satu tablet merek Samsung.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Penangkapan Pelaku

Tim opsnal Unit Reskrim Polsek Cilandak yang dipimpin AKP M Suwarno menangkap RS dan PS di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Cawang, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Rabu, 27 Mei 2026. Dari keterangan pelaku, mereka sebelumnya sudah melakukan aksi serupa sebanyak dua kali.

Polisi menyita motor dan gadget korban sebagai barang bukti. Sementara itu, HP dan tablet hasil curian telah dijual kepada seorang penadah yang masih dalam pengejaran polisi.

Motif dan Ancaman Hukuman

Pelaku awalnya berniat menjual Vespa antik tersebut ke Pandeglang, Banten, namun berhasil ditangkap sebelum sempat menjualnya. Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Cilandak. Mereka dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga