Korlantas Tegaskan Informasi Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Gratis Online Adalah Hoaks
Korlantas: Info Pemutihan Pajak 2026 Gratis Online Hoaks

Korlantas Pastikan Informasi Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Gratis Online Adalah Hoaks

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri secara resmi membantah informasi yang beredar di media sosial mengenai program pemutihan pajak kendaraan tahun 2026 yang diklaim gratis dan dapat dilakukan secara online. Kabar menyesatkan ini telah memicu kehebohan di kalangan masyarakat, namun pihak berwenang menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar.

Asal Mula Hoaks dan Klaim Menyesatkan

Informasi hoaks ini berasal dari akun TikTok dengan nama pengguna @kantorsamsat12. Akun tersebut memposting konten yang mengklaim adanya program "Pemutihan pajak kendaraan gratis online" yang berlaku dari tanggal 8 April hingga 29 Mei 2026. Dalam unggahannya, disebutkan berbagai fasilitas menggiurkan seperti gratis ganti pelat nomor, bebas pajak kendaraan, serta gratis balik nama kendaraan.

"Pemutihan pajak kendaraan 2026 bermotor gratis secara online mulai 8 April sampai 29 Mei. Gratis ganti plat, gratis pajak, gratis balik nama," tulis akun tersebut, seperti dikutip pada Rabu, 15 April 2026. Tidak hanya satu, tercatat ada sembilan unggahan dalam akun itu yang memuat klaim serupa. Untuk memperkuat narasinya, unggahan tersebut juga mencantumkan foto dokumentasi lama kegiatan Korlantas Polri, yang seolah-olah mendukung informasi palsu itu.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Penegasan Resmi dari Korlantas Polri

Menanggapi hal ini, Korlantas Polri dengan tegas menyatakan bahwa informasi tersebut adalah hoaks. Melalui laman resminya, Korlantas menulis, "Akun ini, informasi itu hoaks." Pernyataan ini sekaligus mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang bersumber dari media sosial tanpa verifikasi dari otoritas terkait.

Di sisi lain, pemerintah memang telah menghapus bea balik nama kendaraan bekas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Aturan ini menetapkan bahwa Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hanya berlaku untuk penyerahan pertama atau kendaraan baru. Sementara itu, tarif layanan seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), mutasi kendaraan, dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Polri.

Imbauan untuk Masyarakat

Korlantas mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi di ruang digital. "Masyarakat diharapkan lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi di ruang digital," tulis laman Korlantas Polri. Hal ini penting untuk mencegah penyebaran berita palsu yang dapat menimbulkan kebingungan dan kerugian bagi publik.

Dalam era digital seperti sekarang, verifikasi informasi menjadi kunci untuk menghindari jebakan hoaks. Masyarakat disarankan untuk selalu memeriksa kebenaran informasi melalui sumber-sumber resmi, seperti situs web atau akun media sosial terverifikasi dari instansi pemerintah terkait, sebelum mempercayai atau membagikannya kepada orang lain.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga