Korlantas Polri Asistensi Kasus Overdimensi di Sumsel, Dukung Target Zero Over 2027
Korlantas Asistensi Kasus Overdimensi di Sumsel, Dukung Zero Over 2027

Korlantas Polri Gelar Asistensi Kasus Overdimensi di Sumsel, Perkuat Target Zero Over 2027

Korlantas Polri menegaskan komitmen penuhnya untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam mewujudkan Indonesia zero overdimension-overloading, yang menargetkan penghapusan kendaraan lebih dimensi dan lebih muatan secara nasional pada tahun 2027. Prioritas ini diambil karena praktik tersebut berdampak langsung terhadap keselamatan lalu lintas dan menyebabkan kerusakan serius pada infrastruktur jalan di seluruh negeri.

Asistensi Penanganan Perkara di Command Center Polda Sumsel

Direktorat Penegakan Hukum (Ditgakkum) Korlantas Polri melaksanakan kegiatan asistensi penanganan perkara tindak pidana lalu lintas yang disebabkan oleh kendaraan overdimensi dan overloading. Kegiatan ini berlangsung di Command Center Ditlantas Polda Sumatera Selatan pada Selasa, 10 Februari 2026. Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi, termasuk Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah RI Agus Harimurti Yudhoyono beserta jajarannya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Gubernur Sumatera Selatan, Wakapolda Sumsel, unsur Forkopimda, serta para pemangku kepentingan dari sektor transportasi dan penegakan hukum.

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho, yang diwakili oleh Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Faizal bersama timnya, hadir untuk memberikan asistensi langsung dalam proses penanganan perkara. Dalam paparannya, Ditlantas Polda Sumsel menjelaskan perkembangan penanganan perkara overdimensi yang menjadi sorotan publik, khususnya terkait kasus ambruknya jembatan di Desa Muara Lawai, Kabupaten Lahat.

Hasil Penyidikan dan Konsekuensi Hukum

Hasil penyidikan mengungkap bahwa terdapat modifikasi kendaraan tronton yang menyebabkan perubahan tipe tanpa melalui uji tipe sebagaimana diatur dalam Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan jo Pasal 55 KUHP. Sejumlah kendaraan terbukti mengalami perubahan dimensi yang tidak sesuai dengan ketentuan teknis yang berlaku. Perkara ini telah dinyatakan lengkap (P21) dan saat ini memasuki tahap persidangan, menandai preseden penting bahwa praktik modifikasi kendaraan di luar spesifikasi resmi memiliki konsekuensi hukum yang tegas dan tidak dapat ditoleransi.

Target Nasional dan Penguatan Pengawasan

Menko Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah RI menegaskan bahwa pemerintah menargetkan penerapan zero over secara nasional pada 1 Januari 2027. Kebijakan ini diprioritaskan untuk melindungi keselamatan masyarakat, menjaga ketahanan jalan dan jembatan, serta menciptakan sistem logistik nasional yang tertib dan berkeadilan. "Penegakan hukum tidak hanya menyasar pengemudi, tetapi juga pemilik kendaraan, pelaku usaha logistik, hingga perusahaan karoseri yang melakukan pelanggaran," tegasnya.

Pengawasan akan diperkuat melalui harmonisasi lintas kementerian dan lembaga, serta pemanfaatan teknologi canggih seperti Weight in Motion (WIM) dan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Dirgakkum Korlantas Polri menyampaikan bahwa hingga saat ini, terdapat 1.603 unit ETLE nasional yang telah terintegrasi di seluruh Indonesia, serta 20 unit WIM yang tersebar di jalur Tol Trans Jawa dan Trans Sumatera. Regulasi pendukung untuk target zero overdimension-overloading 2027 masih terus disempurnakan melalui koordinasi intensif bersama Kemenko Infrastruktur dan Kementerian Perhubungan RI.

Sinergi dan Kolaborasi untuk Masa Depan

Kegiatan asistensi ini menjadi momentum penting dalam penguatan sinergi antara Polri, pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh stakeholder terkait. Tujuannya adalah untuk menekan praktik kendaraan lebih dimensi dan lebih muatan, yang telah terbukti menyebabkan kecelakaan lalu lintas, kerusakan infrastruktur, dan kerugian ekonomi negara. Dengan kolaborasi yang solid dan dukungan teknologi yang memadai, target Indonesia zero overdimension-overloading pada 2027 diharapkan dapat terwujud, demi keselamatan masyarakat dan keberlanjutan pembangunan nasional yang lebih baik.