Kongres Advokat Desak Polisi Usut Tuntas Penusukan Pengacara oleh Matel di Tangerang
Kongres Advokat Desak Polisi Usut Penusukan Pengacara oleh Matel

Kongres Advokat Indonesia Desak Polisi Usut Penusukan Pengacara oleh Debt Collector

Kongres Advokat Indonesia (KAI) secara resmi mengecam keras aksi penusukan terhadap seorang advokat oleh sekelompok orang yang diduga sebagai debt collector atau mata elang (matel) di wilayah Kelapa Dua, Tangerang. Organisasi profesi hukum ini mendatangi Polres Tangerang Selatan untuk mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas para pelaku kejahatan tersebut.

Korban Merupakan Anggota Aktif KAI Banten

Presidium DPP KAI sekaligus Korwil KAI Wilayah Jawa Barat, Banten, dan Jakarta, Aldwin Rahadian, mengungkapkan bahwa korban bernama Bastian Sori merupakan anggota sekaligus pengurus DPD KAI Provinsi Banten. "Kami mengapresiasi respons cepat Kapolres Tangerang Selatan beserta jajaran dalam memberikan perhatian kepada korban dan menangani peristiwa ini secara serius," ujar Aldwin dalam keterangan persnya pada Selasa (24/2/2026).

Lebih lanjut, Aldwin menegaskan bahwa pihaknya berharap proses penegakan hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan tuntas. "Termasuk mendalami kemungkinan adanya pertanggungjawaban pidana korporasi dari perusahaan pembiayaan yang bersangkutan," tambahnya.

Tindakan Debt Collector Dinilai sebagai Premanisme dan Pelanggaran Hukum

Aldwin Rahadian dengan tegas menyatakan bahwa tindakan penarikan paksa kendaraan yang dilakukan debt collector dari sebuah perusahaan leasing tersebut merupakan bentuk kekerasan dan pelanggaran hukum yang tidak dapat ditoleransi dalam negara hukum. "Tindakan ini adalah bentuk premanisme yang nyata dan merupakan tindak pidana serius," tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa penusukan terhadap seorang advokat yang sedang menjalankan hak hukumnya tidak hanya merupakan serangan terhadap individu, melainkan juga ancaman terhadap profesi advokat dan supremasi hukum secara keseluruhan.

Ancaman Pidana Berat dan Sanksi OJK

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, tindakan penarikan kendaraan secara paksa yang disertai kekerasan atau ancaman kekerasan dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Hal ini diatur dalam Pasal 476 dan Pasal 479 KUHP dengan ancaman pidana yang sangat berat.

"Bahkan, apabila dilakukan di pekarangan rumah korban, ancaman pidananya dapat diperberat," jelas Aldwin. Selain itu, ia mengingatkan bahwa regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara tegas melarang praktik penagihan dengan cara intimidasi, ancaman, maupun kekerasan fisik atau psikis.

Apabila terbukti terjadi pelanggaran, perusahaan pembiayaan dapat dikenai sanksi administratif yang berat, mulai dari denda hingga pencabutan izin usaha. Tidak hanya itu, perusahaan juga menghadapi potensi gugatan perdata dan pidana dari pihak yang dirugikan.

Polisi Telah Bergerak Cepat dalam Penyidikan

Sebelumnya, Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Boy Jumalolo, telah membenarkan adanya aksi penusukan tersebut oleh sekelompok debt collector. "Benar, adanya kejadian sekelompok penagih utang yang menganiaya di Kelapa Dua," ucap Boy, seperti dilansir dari Antara pada Selasa (23/2).

Boy menyampaikan bahwa tim Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan telah segera mendatangi lokasi tempat kejadian perkara (TKP). Mereka juga telah memeriksa beberapa saksi untuk melakukan penindakan terhadap kelompok debt collector yang melakukan penusukan tersebut.

"Beberapa saksi sudah diperiksa untuk melakukan penindakan dan penangkapan terhadap matel yang arogan," katanya. Langkah cepat ini diharapkan dapat mengungkap motif dan dalang di balik aksi kekerasan yang telah mencoreng wajah penegakan hukum di Tangerang.