Kondisi Roy Suryo dan dr Tifa Sebelum Ditangkap Polisi Terungkap
Kondisi Roy Suryo dan dr Tifa Sebelum Ditangkap Polisi

Kondisi Roy Suryo dan dr Tifa Sebelum Ditangkap Polisi

Kuasa hukum keduanya, Refly Harun, menceritakan kondisi Roy Suryo dan dr Tifauziah Tyassuma saat ditangkap oleh polisi pada Jumat, 19 Juni 2026. Penangkapan ini terkait dengan kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.

Menurut Refly Harun, penangkapan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya dinilai tidak profesional dan berlebihan. “Kami protes keras. Menurut saya penyidik Polda Metro Jaya sangat tidak profesional,” kata Refly di Polda Metro Jaya.

Refly menegaskan bahwa perkara yang menjerat Roy dan dr Tifa bukanlah tindak pidana yang mengharuskan upaya paksa berupa penangkapan. “Kalau kasus pembunuhan atau korupsi mungkin masuk akal ditangkap. Tapi ini masih sesuatu yang debatable, masih diperdebatkan apakah benar pencemaran nama baik atau fitnah,” jelasnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kronologi Penangkapan dr Tifa

dr Tifa ditangkap di apartemennya pada pukul 06.47 WIB, sesaat sebelum ia mengikuti seminar hasil disertasi Program Doktor di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia. “Pukul 08.00 dia mau ujian, sekitar pukul 07.00 dia ditangkap. Padahal dia hendak berangkat ke tempat ujian,” kata Refly.

Aziz, kuasa hukum lainnya, menambahkan bahwa dr Tifa sempat menunjukkan dirinya berada di ruangan Polda Metro Jaya dan mengikuti ujian secara daring di depan laptop. Ia juga telah menghubungi penyidik pada pukul 07.23 WIB yang membenarkan bahwa tindakan tersebut adalah penangkapan. Namun, hingga kini tim kuasa hukum belum menerima penjelasan resmi mengenai dasar hukum penangkapan.

Kronologi Penangkapan Roy Suryo

Sementara itu, Roy Suryo ditangkap di Bandung setelah sebelumnya bersama Refly Harun dalam sebuah kegiatan. “Sekitar pukul setengah satu atau jam satu dini hari kami baru berpisah,” ujar Refly. Roy tidak sempat mempersiapkan diri ketika didatangi polisi. “Untung masih sempat salat Subuh. Belum mandi, belum berpakaian secara layak, lalu dibawa ke Polda Metro,” tutur Refly.

Refly mengatakan bahwa kedua kliennya memilih mengikuti penyidik agar situasi tidak memanas. Namun, Roy Suryo dengan tegas menolak menandatangani surat penangkapan. “Karena kedua klien kami tidak mau ribut akhirnya ya sudah ikut-ikut saja ke Polda Metro tanpa menandatangani, Mas Roy ya yang firm, tanpa menandatangani surat penangkapan tersebut,” ucapnya.

Protes Kuasa Hukum

Kuasa hukum menilai penangkapan ini tidak berdasar karena kliennya selama ini kooperatif dan rutin menjalani wajib lapor. “Ikuti perkembangan selanjutnya. Informasi resmi dan keterangan kuasa hukum akan segera disampaikan,” tandas Aziz.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga