Kompolnas Tegaskan Transparansi Kasus Narkoba AKBP Didik, Ancaman Pemecatan Tidak Hormat
Kompolnas: Kasus Narkoba AKBP Didik Tak Ditutup-tutupi

Kompolnas Ingatkan Polri Jaga Transparansi Kasus Narkoba AKBP Didik

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menegaskan bahwa kepolisian tidak akan menutup-nutupi perkara narkoba yang melibatkan eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Pernyataan ini disampaikan oleh Anggota Kompolnas Mohammad Chairul Anam di Gedung TNCC Polri, Jakarta, pada Kamis, 19 Februari 2026.

"Kami berharap sidang ini sesuai dengan komitmen kepolisian, bahwa kasus ini tidak ada yang ditutup-tutupi," kata Chairul Anam, yang akrab disapa Cak Anam. Ia menilai penetapan tersangka terhadap AKBP Didik sebagai langkah yang tepat dalam penanganan kasus narkoba.

Desakan untuk Membongkar Jaringan Narkoba

Cak Anam juga mendesak Polri untuk berani mengungkap jaringan narkoba yang melibatkan AKBP Didik. "Jejaring itu berbicara soal siapa, barang dari mana, bekerja dengan siapa saja. Jika di sini tidak maksimal, nanti di Bareskrim yang akan maksimal," ujarnya. Hal ini menekankan pentingnya investigasi mendalam untuk mengungkap seluruh rantai kejahatan narkotika.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa sidang etik ini diharapkan dapat mengungkap karakter dan keterangan terkait jejaring narkoba yang terlibat. Kompolnas mendorong proses yang transparan dan akuntabel demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Potensi Pemberhentian Tidak Hormat dan Sanksi Maksimal

Berdasarkan pola kasus yang ada, Chairul Anam meyakini bahwa AKBP Didik berpotensi besar dipecat secara tidak hormat (PTDH) dari kepolisian. "Potensi untuk PTDH sangat besar. Kami yakin dengan proses yang cepat dan mendalam, serta koordinasi antara Kompolnas dan Propam," jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa sanksi yang akan dijatuhkan kemungkinan adalah yang paling maksimal, sesuai dengan beratnya pelanggaran yang dilakukan. Sidang etik ini dilaksanakan secara tertutup, dengan AKBP Didik hadir menggunakan Pakaian Dinas Harian (PDH) lengkap dan dikawal petugas Provos.

Komitmen Polri Tanpa Toleransi untuk Kasus Narkoba

Sebelumnya, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, menegaskan bahwa Polri tidak akan menoleransi anggota yang terlibat dalam kasus narkoba. "Tidak ada toleransi, perlakuan istimewa, atau impunitas bagi individu Polri dalam jaringan narkoba," tegasnya.

Johnny menyebut kejahatan narkotika sebagai ancaman serius bagi masa depan bangsa, sehingga penanganannya harus dilakukan secara tegas dan konsisten. Sidang etik ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan membersihkan institusi dari praktik-praktik yang merusak.

Dengan demikian, Kompolnas dan Polri menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus ini, dengan fokus pada transparansi, akuntabilitas, dan pemberian sanksi yang setimpal untuk menjaga integritas kepolisian.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga