Komisi III DPR Apresiasi Kapolres Metro Bekasi dengan Penghargaan Khusus
Komisi III DPR RI memberikan penghargaan Aryasêvā Sammāna Nusantara kepada Kapolres Metro Bekasi, Kombes Sumarni, beserta jajarannya. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas penyelesaian persoalan musala di perumahan Vasana-Neo Vasana, Bekasi, yang telah berlangsung sejak tahun 2022.
Proses Mediasi yang Berhasil
Dalam rapat yang digelar pada Senin, 30 Maret 2026, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman secara khusus menyerahkan penghargaan tersebut. Rapat ini dihadiri oleh Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni, perwakilan pengembang PT Hasana Damai Putra, serta warga setempat. Komisi III DPR menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Sumarni yang dinilai berhasil mengawal proses perdamaian secara kekeluargaan antara warga dan pengembang.
Langkah-langkah kepolisian dianggap mampu menjaga situasi tetap kondusif dan terkendali, sekaligus mendorong tercapainya kesepakatan bersama. Keberhasilan mediasi ini juga dinilai sebagai wujud komitmen Polri dalam menjalankan fungsi pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat dengan pendekatan humanis dan berkeadilan.
Kesepakatan yang Dicapai
Ibnu, perwakilan warga, menyampaikan bahwa pihaknya dan pengembang telah mencapai kata sepakat terkait status musala. Awalnya, tanah tersebut berstatus Ruang Terbuka Hijau (RTH), namun kini diubah menjadi fasilitas sosial (fasos). Dengan perubahan status ini, musala menjadi bangunan permanen yang dapat digunakan untuk ibadah.
"Kami apresiasi pengembang dengan mediasi ibu kapolres kemarin sudah bisa melangkah lebih lanjut untuk penyelesaian ini," ujar Ibnu. Ia menambahkan bahwa anak-anak di cluster tersebut sudah dapat mengaji di musala tersebut setelah diserahterimakan.
Luqman, perwakilan pengembang, juga mengonfirmasi bahwa persoalan musala telah selesai. "Kesepakatan ini menjadi bukti bahwa komunikasi yang terbuka dan saling menghargai dapat hasilkan solusi yang baik bagi semua pihak," katanya. PT Hasana Damai Putra berkomitmen untuk melaksanakan seluruh poin kesepakatan dengan penuh tanggung jawab.
Harapan untuk Masa Depan
Kapolres Kabupaten Bekasi Kombes Sumarni mengaku malu karena kasus ini berlarut-larut sejak 2022, namun bersyukur dapat diselesaikan pada 2026. "Semoga kesepakatan ini bisa jadi introspeksi kita bersama, ke depan jangan ada lagi persoalan-persoalan yang bisa timbulkan kegaduhan," ujarnya.
Wakil Ketua Komisi III DPR Rano Alfath membacakan kesimpulan bahwa Komisi III DPR menerima kesepakatan antara pengembang dan warga. Ia berharap kesepakatan ini dapat dilaksanakan dengan komitmen penuh dan menjadi contoh bagi aparat kepolisian lainnya dalam menyelesaikan konflik sosial melalui dialog yang humanis.



