Polri Tangkap Ki Bedil, Ahli Senjata Ilegal dari Latar Belakang Industri Senjata Angin
Satuan Reserse Mobil (Sat Resmob) Bareskrim Polri berhasil menangkap seorang pria berinisial TS (58) yang dikenal dengan alias Ki Bedil. Penangkapan ini terkait dengan kasus penjualan senjata api ilegal yang beroperasi di wilayah Jawa Barat. Polisi mengungkap bahwa Ki Bedil memiliki keahlian khusus dalam merakit senjata api, yang didapatkannya dari pengalaman bekerja di industri senjata angin.
Latar Belakang dan Keahlian Ki Bedil
Kasat Resmob Bareskrim Polri, Kombes Arsya Khadafi, menjelaskan bahwa Ki Bedil sebelumnya pernah bekerja di sebuah pabrik senjata angin yang berlokasi di Cipacing, Jawa Barat. Keahlian teknis yang diperolehnya dari industri tersebut kemudian disalahgunakan untuk merakit senjata api ilegal dengan kualitas tinggi. Arsya menegaskan bahwa Ki Bedil sempat menghilang dari peredaran setelah adanya operasi penegakan hukum besar-besaran terhadap perajin senjata api ilegal di daerah Cipacing beberapa waktu lalu.
Sejak saat itu, Ki Bedil menjalankan bisnisnya dengan sangat tertutup dan hati-hati, hanya menerima pesanan dari orang-orang yang dipercayainya. Nama Ki Bedil ternyata sudah sangat terkenal di kalangan pelaku kejahatan jalanan atau street crime. Senjata rakitan buatannya dikenal memiliki fungsi dan akurasi yang hampir menyerupai standar pabrikan, membuatnya menjadi sosok yang dicari dalam dunia kriminal.
Harga Fantastis dan Modus Operandi
Senjata ilegal produksi Ki Bedil dijual dengan harga yang sangat fantastis. Untuk satu unit pistol atau senapan laras panjang dengan akurasi hingga 100 meter, harganya bisa mencapai belasan hingga puluhan juta rupiah. Misalnya, pistol dijual sekitar Rp 15-20 juta, sementara senapan laras panjang dengan akurasi tinggi juga dihargai dalam kisaran yang sama.
Dalam menjalankan aksinya, Ki Bedil tidak pernah berinteraksi langsung dengan pembeli. Dia bekerja sama dengan tersangka lain, AS (41) alias Aep Saepudin, yang berperan sebagai perantara atau broker. AS memasarkan senjata-senjata tersebut melalui media sosial. Setelah kesepakatan harga tercapai dan pembayaran diterima, barang akan dikirimkan ke alamat yang telah ditentukan oleh pembeli.
Penangkapan dan Pengembangan Kasus
Penangkapan Ki Bedil dan AS dilakukan di wilayah Rancaekek, Kabupaten Bandung, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat melalui hotline Bang Resmob. Dalam penggerebekan, polisi berhasil mengamankan satu buah pistol kaliber 22 beserta peluru dan satu buah senapan setengah jadi dari tangan AS.
Bareskrim Polri saat ini sedang melakukan pengembangan kasus untuk memburu para pembeli senjata dari Ki Bedil. Langkah ini diambil sesuai dengan instruksi Kabareskrim untuk menekan angka kejahatan jalanan yang melibatkan penggunaan senjata api ilegal. Polisi berkomitmen untuk mengungkap jaringan lebih luas dan menindak tegas semua pihak yang terlibat.



