Kasus Penganiayaan Ojol di Kembangan Berakhir dengan Kesepakatan Damai
Kasus penganiayaan yang terjadi di Kembangan, Jakarta Barat, yang melibatkan seorang oknum TNI, akhirnya diselesaikan secara damai. Korban, seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Hasan, mengungkapkan bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya, meminta maaf, serta memberikan ganti rugi dan biaya pengobatan.
"Pelaku mengakui perbuatannya dan meminta maaf. Sudah memberikan ganti rugi dan biaya pengobatan juga," kata Hasan, seperti dilansir Antara pada Sabtu, 14 Februari 2026. Ia menambahkan bahwa kesepakatan damai ini tercapai pada Senin malam, 9 Februari, dengan mediasi dari pihak kepolisian.
Proses Mediasi dan Pencabutan Laporan
Setelah kedua belah pihak sepakat berdamai, Hasan memutuskan untuk mencabut laporan polisi yang sebelumnya diajukan. Ia memilih untuk memaafkan pelaku, menekankan bahwa masalah telah selesai dengan baik.
"Alhamdulillah semalam sudah ketemu sama pelaku, sudah 'clear' (beres), damai di tempat," ujar Hasan. Dalam kesempatan ini, ia juga mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang membantu mempercepat penyelesaian kasus ini, termasuk media yang turut menyuarakan masalah tersebut.
"Yang jelas, pertama, saya mengucapkan terima kasih, berkat semua yang bantu menyuarakan, berkat media juga, akhirnya bisa selesai masalahnya," tuturnya. Hasan berharap kejadian serupa tidak terulang lagi di jalanan, mengimbau semua pihak untuk menghindari kekerasan.
Latar Belakang Kejadian Penganiayaan
Kejadian penganiayaan ini bermula ketika Hasan, seorang pemuda berusia 26 tahun, terlambat mengantar tukang pijat yang dipesan oleh istri oknum TNI tersebut. Hasan menjelaskan bahwa keterlambatan terjadi karena titik lokasi yang tertera di aplikasi tidak akurat.
Setibanya di lokasi yang dituju, tukang pijat berinisial N mengaku tidak mengetahui jalan menuju alamat tepat yang dimaksud. Hasan kemudian meminta N untuk menghubungi pelanggan, namun N justru dimaki oleh suami pemesan.
Meski demikian, Hasan tetap mengantar N ke rumah pemesan. Sesampai di tujuan, terjadi cekcok yang berujung pada penganiayaan terhadap Hasan hingga ia mengalami luka-luka. Perselisihan ini terjadi pada Rabu, 4 Februari, pukul 20.15 WIB.
Menurut Hasan, oknum TNI mengaku emosi karena kejadian ini, dengan alasan bahwa tukang pijat dipesan untuk istrinya yang sedang sakit. "Katanya sih memang karena atas dasar emosi saja, karena capek pulang kerja, dan istrinya sedang sakit. Bapaknya pulang kerja capek juga, makanya bapaknya emosi karena istrinya sedang sakit," cerita Hasan. "Tapi tukang pijitnya nggak datang-datang karena salah alamat," tambahnya.
Klaim dan Bantahan Terkait Identitas Pelaku
Sebelumnya, beredar narasi viral yang menyebut pelaku sebagai anggota Paspampres. Namun, Paspampres membantah klaim tersebut dan mengklarifikasi bahwa pelaku sebenarnya adalah anggota Denma Mabes TNI.
"Tadi sudah saya cek, rupanya yang bersangkutan bukan anggota Paspampres, tapi dia anggota Mabes TNI, Denma," kata Asisten Intelijen Komandan Paspampres (Asintel Danpaspampres) Kolonel Inf Mulyo Junaidi dalam konfirmasi terpisah. Ia menegaskan bahwa kasus ini sepenuhnya ditangani oleh Mabes TNI, dengan pelaku teridentifikasi sebagai Kapten Cpm A.
Junaidi menyatakan bahwa Paspampres telah mengecek informasi terkait anggota tersebut dan tindak lanjut diserahkan kepada kesatuan terkait. Sementara itu, redaksi telah meminta tanggapan dari Mabes TNI mengenai kejadian ini, namun belum mendapatkan jawaban hingga berita ini dimuat.
Dengan berakhirnya kasus ini secara damai, Hasan berharap dapat melanjutkan aktivitasnya sebagai pengemudi ojol tanpa hambatan lebih lanjut, sambil mengingatkan pentingnya ketenangan dan penghindaran konflik di ruang publik.



