Kasus Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Naik ke Penyidikan, Polisi Ungkap Foto Pelaku Hasil AI
Kasus Andrie Yunus Naik Penyidikan, Polisi Bongkar Foto AI

Kasus Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Naik ke Tahap Penyidikan

Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya telah meningkatkan status penanganan perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, ke tahap penyidikan. Pengumuman ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, pada Minggu, 15 Maret 2026.

Indikasi Pidana dan Identifikasi Pelaku

Roby menyebutkan bahwa terdapat indikasi perbuatan pidana dalam kasus ini, yang terkait dengan Pasal 467 ayat 2 KUHP dan Pasal 468 ayat 1 KUHP. Sementara itu, mengenai pelaku, pihak kepolisian masih dalam proses identifikasi. "(Pelaku) masih kita identifikasi," tegas Roby. Dia juga membongkar fakta terkait foto yang beredar di media sosial, yang diduga menunjukkan dua pelaku mengendarai motor. Roby memastikan bahwa foto tersebut adalah hasil edit kecerdasan buatan (AI). "Itu AI. Malah mendistract ciri-ciri pelaku sebenarnya," ungkapnya.

Kronologi Kejadian dan Kondisi Korban

Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, menceritakan kronologi insiden tersebut. Peristiwa penyiraman air keras terjadi setelah Andrie Yunus selesai melakukan perekaman siniar (podcast) di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) dengan tajuk "Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia". Podcast tersebut rampung sekitar pukul 23.00 WIB. "Pasca peristiwa tersebut, Andrie Yunus segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan secara medis. Dari hasil pemeriksaan, Andrie mengalami luka bakar sebanyak 24%," jelas Dimas dalam keterangan yang diterima pada Jumat, 13 Maret 2026.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dugaan Motif dan Desakan untuk Penegakan Hukum

Dimas menduga bahwa tindakan penyiraman air keras ini merupakan upaya untuk membungkam suara-suara kritis masyarakat, khususnya dari para pembela hak asasi manusia (HAM). Dia menegaskan bahwa pejuang HAM seharusnya dilindungi, sesuai dengan undang-undang yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan peraturan lainnya. "Peristiwa ini harus segera mendapat perhatian luas dari berbagai pihak, termasuk lembaga penegak hukum dan masyarakat sipil," tegas Dimas. Dia mendesak aparat kepolisian untuk turun tangan menyelidiki kasus ini secara tuntas, dengan mengungkap pelaku dan motif di balik serangan tersebut. "Mengingat, upaya penyiraman air keras terhadap korban dapat mengakibatkan luka fatal yang serius hingga meninggal dunia," tutupnya.

Peningkatan status kasus ke penyidikan menandai langkah serius dalam proses hukum, sementara publik terus menantikan perkembangan lebih lanjut dari penyelidikan polisi.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga