Kapuspen TNI Tegaskan Wajah Tersangka Penyiram Air Keras Akan Ditampilkan di Sidang Terbuka
Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayor Jenderal TNI Aulia Dwi Nasrullah, menegaskan bahwa wajah empat tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, akan diperlihatkan kepada publik dalam sidang perdana yang dijadwalkan pada 29 April 2026 mendatang. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas desakan media dan masyarakat yang mempertanyakan alasan identitas tersangka belum diungkap selama proses penyelidikan.
Janji Transparansi di Sidang Perdana
Aulia menyatakan bahwa sidang akan berlangsung secara terbuka dan profesional, memungkinkan kehadiran tersangka secara langsung di ruang persidangan. "Saya pikir nanti akan terlihat di sidang, kan akan juga dihadirkan. Ini akan dilakukan, sekali lagi, akan terbuka dan kita profesional," ujarnya saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (16/4/2026). Ia menambahkan bahwa proses hukum ini dirancang untuk memastikan transparansi, dengan masyarakat dan pers dipersilakan menghadiri sidang.
Jumlah Tersangka Tetap Empat Orang
Meskipun terdapat temuan dari pihak Andrie Yunus yang menyebutkan dugaan pelaku mencapai 16 orang, Kapuspen TNI mengonfirmasi bahwa tersangka dalam kasus ini tetap berjumlah empat orang, sesuai hasil penyelidikan yang telah dilakukan. "Masih tetap empat orang, seperti yang saya sudah dijelaskan sebelumnya pada saat kemarin konferensi pers di puspen juga pada saat saya rilis," kata Aulia. Ia juga menyebut bahwa pertanyaan mengenai kemungkinan pelaku lain akan terjawab dalam persidangan nanti.
Motif dan Detail Kasus
Aulia mengungkapkan bahwa motif di balik penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, yang terjadi pada Kamis (12/3) malam di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, akan terungkap secara jelas selama persidangan. "Saya pikir kalau nanti sudah dijelaskan motifnya bahwa ini pribadi dan itu akan nanti kita lihat di sidang. Akan terbuka. Bisa dilihat semua nanti," ucapnya. Peristiwa ini terjadi setelah Andrie, sebagai Wakil Koordinator KontraS, menyelesaikan rekaman siniar yang membahas topik militerisme dan uji materi Undang-Undang TNI.
Proses Hukum dan Jadwal Sidang
Polisi Militer telah menetapkan empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI sebagai tersangka, yaitu Kapten NDP, Letnan Satu SL, Letnan Satu BHW, dan Sersan Dua ES. Berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Kamis (16/4/2026). Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, menyatakan bahwa para terdakwa akan dihadirkan secara wajib di sidang untuk pembacaan dakwaan oleh oditur militer.
Fredy menegaskan bahwa persidangan akan terbuka untuk umum, mirip dengan proses di pengadilan negeri, guna memastikan akuntabilitas dan keadilan. "Persidangan terbuka untuk umum, sama seperti di pengadilan negeri. Silakan masyarakat dan media datang untuk memantau jalannya sidang," katanya. Hal ini diharapkan dapat menjawab berbagai pertanyaan publik terkait kasus yang telah menarik perhatian luas ini.



