Kapolri Perintahkan Hukuman Berat untuk Brimob Aniaya Pelajar hingga Tewas di Maluku
Kapolri Perintahkan Hukuman Berat untuk Brimob Aniaya Pelajar

Kapolri Perintahkan Hukuman Berat untuk Brimob Aniaya Pelajar hingga Tewas di Maluku

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan perintah tegas kepada jajarannya untuk menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada anggota Brimob Bripda Masias Siahaya (MS) yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap seorang pelajar berinisial AT (14) hingga meninggal dunia di Tual, Maluku. Dalam pernyataannya di Majalengka, Jawa Barat, pada Senin (23/2/2026), Sigit menegaskan komitmennya untuk memberikan keadilan bagi keluarga korban.

Instruksi Tegas dari Pimpinan Polri

"Ya, saya sudah perintahkan untuk diberikan tindakan seberat-beratnya," ujar Sigit dengan nada tegas. Dia memerintahkan Kapolda Maluku dan Kadiv Propam Polri untuk mengusut tuntas kasus ini, baik dari aspek pidana maupun pelanggaran kode etik profesi kepolisian. Sigit menekankan pentingnya transparansi dalam proses penyelidikan, meminta agar informasi disampaikan secara terbuka kepada publik melalui acara khusus yang diatur oleh Divisi Humas Polri.

Mantan Kabareskrim ini juga mengulangi prinsipnya bahwa personel yang melanggar aturan akan dihukum berat, sementara anggota yang berprestasi akan diberi penghargaan. "Dari dulu saya sudah sampaikan terhadap yang baik, kita berikan reward, namun terhadap yang melanggar tentunya kita berikan (hukuman), karena kita semua sudah diatur dalam aturan," tandasnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Proses Sidang Etik Segera Dilaksanakan

Menindaklanjuti instruksi Kapolri, anggota Brimob Bripka MS telah menjalani sidang etik Polri pada hari yang sama. Sidang digelar di ruang sidang Bidang Propam Polda Maluku sekitar pukul 14.00 WIT. Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, menjelaskan bahwa saksi yang diperiksa terdiri dari sembilan anggota Brimob dan satu saksi korban, Nasri Karim Tawakal, yang hadir langsung di ruang sidang.

Selain itu, empat saksi lainnya diperiksa secara daring melalui Zoom dari Polres Tual, termasuk satu anggota Satlantas, satu anggota Satreskrim, serta dua keluarga korban. Proses ini menunjukkan upaya kepolisian untuk mempercepat penyelesaian kasus dengan melibatkan berbagai pihak terkait.

Kronologi Tragis Penganiayaan

Peristiwa penganiayaan ini bermula pada Kamis (19/2/2026) dini hari, saat Brimob melaksanakan kegiatan cipta kondisi menggunakan kendaraan taktis di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara. Patroli awalnya berada di Kompleks Mangga Dua, Langgur, hingga sekitar pukul 02.00 WIT, kemudian bergeser ke Desa Fiditan, Kota Tual, setelah menerima laporan warga tentang dugaan pemukulan di area Tete Pancing.

Saat tiba di lokasi, tersangka bersama sejumlah anggota turun dari kendaraan untuk melakukan pengamanan. Sekitar 10 menit kemudian, dua sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Ngadi menuju Tete Pancing. Tersangka disebut mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat, namun helm tersebut mengenai pelipis kanan korban AT hingga ia terjatuh dari sepeda motor dalam posisi telungkup.

Korban segera dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk perawatan medis, tetapi pada pukul 13.00 WIT, ia dinyatakan meninggal dunia. Pasca kejadian, keluarga korban mendatangi Mako Brimob Tual untuk menuntut keadilan, dan kepolisian merespons dengan mengamankan serta menahan Bripda MS pada hari yang sama.

Dampak dan Respons Masyarakat

Kasus ini telah menimbulkan gelombang emosi di masyarakat, terutama di Maluku, di mana insiden kekerasan oleh aparat sering kali menjadi sorotan. Instruksi Kapolri untuk menghukum berat pelaku diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Proses hukum yang transparan dan cepat menjadi kunci untuk memastikan keadilan bagi keluarga korban dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.

Dengan langkah-langkah tegas yang diambil, Polri berusaha menunjukkan komitmennya dalam menegakkan disiplin dan etika di dalam tubuhnya sendiri, sekaligus memberikan pesan bahwa pelanggaran berat tidak akan ditoleransi.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga