Jaket Andrie Yunus Meleleh Akibat Disiram Air Keras, Polisi Amankan Bukti
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus (27). Barang bukti tersebut dikumpulkan saat olah tempat kejadian perkara (TKP) tidak lama setelah insiden terjadi di Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold E.P. Hutagalung menyatakan, "Di mana terlihat di sini lokasi TKP dan titik penyiraman," dalam keterangannya pada Selasa (17/3/2026). Investigasi awal mengungkap kondisi jaket hitam milik korban yang rusak parah seperti terbakar dan tergeletak di aspal.
Barang Bukti yang Diamankan
Di lokasi kejadian, polisi menemukan:
- Jaket korban dalam keadaan meleleh dan hangus akibat cairan keras.
- Helm korban yang dilepas setelah terkena siraman dan ditemukan di pinggir jalan.
- Helm hitam diduga milik pelaku yang ditemukan di sepanjang Jalan Salemba I menuju RSCM.
- Sisa cairan berwarna merah yang menempel di aspal dan besi jembatan sekitar TKP.
Reynold menjelaskan, "Barang bukti yang didapatkan di TKP yakni pakaian yang digunakan korban setelah disiram cairan berbahaya. Helm korban saat dilepas akibat disiram cairan berbahaya yang diduga oleh pelaku, diserahkan oleh Babinkantimbas kepada anggota Satreskrim." Temuan helm pelaku ini sesuai dengan rekaman CCTV yang menunjukkan pelaku mengendarai motor dengan helm tersebut.
Proses Investigasi dan Pemeriksaan Medis
Dalam olah TKP, polisi membuat sketsa titik penting mulai dari posisi korban saat disiram, lokasi motor berhenti, hingga titik korban melepas helm dan pakaian sebelum duduk di trotoar. Korban, Andrie Yunus, dibawa ke RSCM untuk menjalani visum et repertum. Hasil pemeriksaan menunjukkan luka bakar pada wajah kanan hingga dada serta kedua tangan.
Polisi telah memeriksa tujuh saksi, terdiri dari warga sekitar, pemilik CCTV, dan pihak yang mengenal korban. Reynold mengatakan, "Ini awalan dari pemilik CCTV, warga menolong dan melakukan pengejaran terhadap pelaku yang sempat berlokasi, berikut yang juga mengenal terhadap korban."
Koordinasi dan Pengujian Laboratorium
Untuk mendukung pengungkapan kasus, polisi berkoordinasi dengan LPSK dan Bareskrim Polri. Sejumlah rekaman CCTV, termasuk dari sekitar RM Tima, disita untuk menelusuri pergerakan pelaku dan korban sebelum peristiwa. Pengujian laboratorium dilakukan terhadap seluruh barang bukti.
"Pada tanggal 14 Maret 2026, melakukan pengiriman DVR CCTV yang berada di sekitar TKP ke Puslabfor Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Reynold. "Dan pada tanggal 15 Maret 2026 melakukan pengiriman barang bukti helm yang diduga milik pelaku ke Bareskrim Polri untuk mendapatkan sidik jari atau fingerprint dan ke Puslabfor Polri untuk mendapatkan DNA yang diduga milik pelaku."
Sampel baju dan helm korban juga dikirim untuk menguji kandungan kimia cairan yang digunakan pelaku. Kasus ini disangkakan dengan Pasal 447 ayat 2 dan atau pasal 468 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, mengindikasikan tindakan kekerasan dengan bahan berbahaya.
