Investigasi Tabrakan Maut Argo Anggrek vs KRL di Bekasi Belum Tuntas
Investigasi Tabrakan Argo Anggrek vs KRL di Bekasi Belum Selesai

Jakarta – Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Soerjanto Tjahjono, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum mengeluarkan rekomendasi resmi terkait rangkaian insiden kecelakaan antara Kereta Rel Listrik (KRL) dan Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. Pernyataan ini disampaikan saat dihubungi pada Rabu, 21 Mei 2026 malam.

Proses Investigasi Masih Berlangsung

Soerjanto menegaskan bahwa investigasi yang dilakukan tidak menemui hambatan yang berarti. Namun, tim investigasi masih bergelut dengan banyaknya data yang harus dianalisis secara mendalam. “Tidak ada kendala, cuma banyak datanya,” jelasnya. Ia juga menambahkan bahwa hasil kajian KNKT tidak dapat dijadikan sebagai rujukan di pengadilan. “Tidak bisa untuk rujukan di pengadilan,” kata Soerjanto.

Kasus Taksi Green SM Tidak Terkait

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Gefri Agitia, mengingatkan bahwa kasus tertempernya taksi Green SM oleh KRL tidak berkaitan dengan tabrakan antara KRL dan KA Argo Bromo Anggrek. “Kalau taksi dengan kereta, kita sudah melakukan penetapan. Tapi kalau kereta dengan kereta, itu bukan kewenangan saya,” ungkapnya saat dikonfirmasi. Menurut Gefri, kedua kejadian tersebut tidak dapat digabung dalam satu perkara karena terdapat jeda waktu sekitar 10 menit dan lokasi perlintasan yang berbeda. “Perlintasannya juga berbeda. Antara perlintasan kecelakaan mobil dengan perlintasan kereta dari arah Jakarta menuju Cikarang itu beda perlintasan,” jelasnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Tersangka Kasus Taksi Green SM Ditetapkan

Di sisi lain, dalam kasus taksi yang tertemper KRL di Bekasi, tersangka telah ditetapkan dan sejumlah barang bukti telah disita. “Ada tersangkanya dan terus barang buktinya tetap disita kok. Barang buktinya taksinya,” kata Kasubditlaka Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Mariochristy PS Siregar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 21 Mei 2026. Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Gefri Agitia, menambahkan bahwa sopir taksi Green SM, yang berinisial RRP, telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 310 Ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas. Kasus ini dikategorikan sebagai kecelakaan akibat kelalaian yang menimbulkan kerugian materiil. “Kita sudah tetapkan sebagai tersangka sopir taksinya, dengan Pasal 310 Ayat 1, namun tidak dilakukan penahanan. Ancaman hukumannya 6 bulan penjara dengan denda Rp 1 juta,” kata Gefri.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga