Ketua Majelis Hakim, Kolonel Chk Fredy Ferdian, melontarkan sindiran tajam dalam sidang lanjutan kasus penyerangan air keras terhadap Andrie Yunus. Hakim menilai aksi empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang menjadi terdakwa sangat amatir dan tidak mencerminkan kemampuan seorang intelijen.
Hakim Sebut Aksi Memalukan bagi BAIS
Dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (6/5/2026), Hakim Kolonel Chk Fredy menyatakan bahwa tindakan para terdakwa justru memalukan institusi BAIS. "Saya itu kan bukan orang intel, mungkin temen-temen juga sama yah yang tentara-tentara ini, lihat kayak gitu kok, yah tadi kok amatir banget gitu loh, jadi gemes saya itu kelihatannya," ujar hakim.
Ia menambahkan, "Itu kalau kita, kasih saja orang, ndak usah (anggota) kan malu-maluin BAIS ini, dalam tanda kutip. Kok caranya kok jelek banget, berantakan, nah menurut pendapat saudara ini kerjanya orang BAIS begini bukan?" Namun, hakim menegaskan bahwa pernyataan tersebut hanyalah pendapat pribadi.
Saksi Denma BAIS Beri Pembelaan
Saksi dari Detasemen Markas (Denma) BAIS TNI memberikan keterangan bahwa para terdakwa tidak memiliki keahlian intelijen seperti mengintai. Menurut saksi, tugas mereka di BAIS hanya bersifat administratif. "Siap, kami pribadi karena keseharian kami di Denma memang tidak mengurus hal-hal ke luar, apalagi yang seperti itu (mengintai). Kami semua fokus ke pelayanan-pelayanan, mungkin termasuk para terdakwa juga memang sehari-harinya bagian pelayanan dia," jelas saksi.
Hakim Kritik Taktik yang Berantakan
Hakim Kolonel Chk Fredy juga menyoroti lemahnya taktik para terdakwa. Menurutnya, jika aksi serupa dilakukan dalam operasi melawan musuh, mereka tidak akan mampu bermain cantik. "Ini pendapat pribadi saja, kita kan pakai main cantik dulukan, harus bagaimana, oh ada CCTV, oh pakai jaket lah, pakai masker lah, pakai penutup muka lah. Masa di tengah jalan kok enggak pakai helm? Ini kan enggak pakai, ah ini kan jadi lucu-lucuan begitu kan," ungkap hakim.
Hakim kembali menekankan bahwa semua pernyataannya bersifat pribadi dan tidak mempengaruhi fakta hukum. "Saya saja yang enggak pasukan tempur saja yang begitu-begitu. Ini pendapat pribadi ini, tak bisa kita berpendapat ini kan fakta hukum," ujarnya menutup pernyataan.
Sidang kasus ini terus bergulir dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti. Publik menantikan putusan atas kasus penyerangan air keras yang menimpa Andrie Yunus ini.



