Hakim Nilai Andrie Yunus Rendahkan Wibawa Pengadilan karena Tak Hadir Sidang
Hakim: Andrie Yunus Rendahkan Wibawa Pengadilan

Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menilai Wakil Koordinator Bidang Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, bersikap tidak kooperatif dan merendahkan wibawa pengadilan. Hakim menyatakan bahwa iktikad baik majelis hakim untuk mendengarkan keterangan Andrie di persidangan tidak dibalas dengan sikap yang sama.

Harapan Hakim Tak Terpenuhi

"Majelis hakim awalnya berharap Saudara Andrie Yunus untuk bisa hadir secara langsung memberikan keterangan dalam persidangan yang terbuka untuk umum agar bisa menggali dan mendapatkan keterangan yang akan menjadi fakta hukum di persidangan yang komprehensif," kata hakim saat membacakan putusan terhadap para terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6/2026).

Hakim menjelaskan bahwa majelis ingin menggali keadaan korban sebelum, selama, dan setelah kejadian. Menurut hakim, informasi tersebut hanya diketahui oleh Andrie. Namun, keinginan itu tidak direspons dengan iktikad baik dari Andrie.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Opsi Daring Juga Diabaikan

"Menimbang bahwa iktikad baik Majelis Hakim ini tidak dibalas dengan iktikad baik pula oleh dari Saudara Andrie Yunus," ujar hakim.

Hakim menambahkan bahwa majelis telah memberikan opsi bagi Andrie untuk memberikan keterangan secara daring jika tidak bisa hadir langsung karena masih dalam perawatan. Keputusan ini didasarkan pada keterangan dokter yang menyatakan Andrie memungkinkan untuk memberikan keterangan secara daring.

"Di mana dalam pernyataannya saat diperiksa sebagai ahli dalam persidangan yang menyatakan bila kondisi Saudara Andrie Yunus sudah rawat jalan dan memungkinkan untuk bisa memberikan keterangannya secara daring atau Zoom meeting," kata hakim.

Namun, opsi daring tersebut juga tidak dipenuhi oleh Andrie. Hakim berpendapat bahwa Andrie mengabaikan kewajibannya dan memberikan kesan kontra terhadap proses persidangan di Pengadilan Militer Jakarta.

Sikap Dinilai Melecehkan Proses Peradilan

"Menimbang bahwa majelis hakim awalnya menilai dan memaklumi keadaan ini, namun dalam hal ini saudara Andrie Yunus selain mengabaikan kewajibannya juga memberikan kesan kontra terhadap proses persidangan ini dan memberikan stigma negatif dengan ketidakpercayaan kepada proses peradilan di Pengadilan Militer," kata hakim.

"Bahkan terkesan telah melecehkan proses yang sah yang diberikan wadah oleh negara. Majelis hakim dalam hal ini menilai sikap Andrie Yunus telah merendahkan wibawa pengadilan," sambung hakim.

Hakim menilai Andrie bersikap tidak kooperatif dalam upaya memperjuangkan keadilan atas perampasan haknya oleh para terdakwa.

"Menimbang bahwa ketidakkooperatifannya saudara Andrie Yunus ini untuk meminta keadilan atas haknya yang telah dirampas oleh para terdakwa ini tidak dipedulikan sendiri oleh yang bersangkutan," ujar hakim.

Hakim: Tidak Ada Operasi Intelijen

Hakim juga menyatakan bahwa tidak ada operasi intelijen militer dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Menurut hakim, tindakan para terdakwa didorong oleh rasa sakit hati dan dendam pribadi, bukan perintah dari struktur komando.

Hakim mengungkapkan bahwa para terdakwa tidak mengenal Andrie secara pribadi. Mereka ingin memberikan pembelajaran dan efek jera kepada Andrie karena dianggap telah memaksa masuk dan melakukan interupsi dalam rapat Revisi UU TNI di Hotel Fairmont Jakarta pada 16 Maret 2025. Selain itu, para terdakwa juga beranggapan bahwa Andrie menuduh TNI melakukan intimidasi dan teror di kantor Kontras, menuduh TNI sebagai dalang tragedi kerusuhan akhir Agustus 2025, serta gencar melancarkan narasi anti-militerisme.

"Bahwa benar, terhadap para pelaku yang secara emosional tidak mengenal korban namun memiliki dendam dan sakit hati terhadap korban, hal ini termasuk dalam teori vicarious trauma," kata hakim.

Hakim menegaskan bahwa operasi intelijen bukanlah tindakan spontan, melainkan dirancang secara sistematis dan tidak didasari oleh kemarahan pribadi.

"Bahwa benar, dalam doktrin intelijen militer, operasi intelijen bukanlah tindakan spontan, emosional, apalagi dilakukan secara perorangan tanpa struktur komando. Operasi intelijen militer adalah kegiatan yang dirancang secara sistematis, bertingkat, terukur, dan berbasis tujuan strategis negara," kata hakim.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Untuk menyebut suatu tindakan sebagai operasi intelijen, menurut hakim, harus dapat dibuktikan dengan tujuan strategis negara, perintah atau otorisasi, struktur komando, perencanaan operasi, dukungan sistem operasi, pengendalian pelaksanaan, mekanisme evaluasi, dan pertanggungjawaban. Jika unsur-unsur tersebut tidak terpenuhi, maka sulit menyebut suatu tindakan sebagai operasi intelijen.

"Majelis Hakim dalam hal ini mendasari pendapat ahli tersebut, menegaskan dan meyakini bila perbuatan terdakwa ini tidak ada kaitannya dengan keterlibatan struktur komando," ujar hakim.

Vonis Lengkap Empat Terdakwa

Berikut vonis lengkap keempat terdakwa dalam kasus ini:

  • Terdakwa I: Sersan Dua Edi Sudarko divonis 3 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer.
  • Terdakwa II: Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi divonis 2,5 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer.
  • Terdakwa III: Kapten Nandala Dwi Prasetyo divonis 2 tahun penjara.
  • Terdakwa IV: Letnan Satu Sami Lakka divonis 1,5 tahun penjara.

Hakim menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).