Empat Tentara Penyiram Air Keras Andrie Yunus Divonis 1,5 hingga 3 Tahun Penjara
Empat Tentara Penyiram Air Keras Andrie Yunus Divonis Penjara

Vonis Penjara untuk Empat Terdakwa Penyiraman Air Keras

Jakarta - Empat terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus telah dijatuhi hukuman penjara oleh majelis hakim. Keempat terdakwa yang merupakan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) tersebut dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penyiraman air keras.

Keempat terdakwa tersebut adalah Sersan Dua Edi Sudarko (terdakwa I), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (terdakwa II), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (terdakwa III), dan Letnan Satu Sami Lakka (terdakwa IV). Putusan dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Kamis, 10 Juni 2026.

Hakim menyatakan, "Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsider." Berikut rincian vonis penjara masing-masing terdakwa:

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram
  • Sersan Dua Edi Sudarko: 3 tahun penjara
  • Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi: 2,5 tahun penjara
  • Kapten Nandala Dwi Prasetyo: 2 tahun penjara
  • Letnan Satu Sami Lakka: 1,5 tahun penjara

Hakim menyatakan para terdakwa melanggar Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam pertimbangannya, hakim mengungkapkan peran masing-masing terdakwa. Terdakwa I, Edi, dinilai telah melakukan provokasi terhadap para terdakwa lain. Terdakwa II, Budhi, disebut sebagai pencetus ide penyiraman air keras dan menyiapkan racikan air keras tersebut.

Sementara itu, terdakwa Nandala yang berpangkat perwira seharusnya dapat mencegah peristiwa tersebut, namun justru ikut merencanakan. Hakim juga menyebut Nandala dan Sami turut mencari keberadaan Andrie Yunus. Akibat perbuatan para terdakwa, Andrie Yunus mengalami cacat permanen pada matanya dan tidak dapat lagi membaca.

Hakim menilai tuntutan oditur militer yang meminta hukuman 2,5 tahun penjara tidak setimpal untuk terdakwa I, namun setimpal untuk terdakwa II. Untuk terdakwa III dan IV, tuntutan 2,5 tahun dinilai terlalu berat. Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer untuk terdakwa Edi dan Budhi. "Terdakwa I dan II tidak layak lagi dipertahankan di dinas TNI," ujar hakim saat membacakan pertimbangan hukuman tambahan.

Hal-hal yang memberatkan putusan antara lain para terdakwa sebagai prajurit TNI telah mengkhianati tugas, merusak citra TNI, melakukan penyiraman air keras secara sengaja, menunjukkan arogansi, meninggalkan trauma dan penderitaan, serta menyebabkan cacat permanen pada mata korban. Sementara hal meringankan adalah para terdakwa mengakui perbuatan, belum pernah dihukum, terdakwa I, II, dan III berprestasi dalam tugas, serta telah meminta maaf kepada Panglima TNI, Menteri Pertahanan, dan korban.

Tuntutan Oditur Militer

Sebelumnya, oditur militer menuntut keempat terdakwa dengan hukuman 2,5 tahun penjara. Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu, 3 Juni 2026. Oditur meyakini keempat terdakwa terbukti bersalah melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Peristiwa penyiraman air keras terjadi pada Maret 2026. Dokter yang dihadirkan di pengadilan menyatakan bahwa penyiraman tersebut menyebabkan cacat permanen pada mata Andrie Yunus.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga