Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, secara resmi diberhentikan dengan tidak hormat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Keputusan tegas ini diumumkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, pada Kamis, 19 Februari 2026.
Pelanggaran Berat yang Membuatnya Dipecat
Dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Didik terbukti melakukan sejumlah pelanggaran serius yang melanggar integritas institusi kepolisian. Pelanggaran tersebut mencakup penyalahgunaan narkotika, melakukan kegiatan penyimpangan seksual asusila, serta meminta dan menerima uang dari bawahannya, Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.
Uang yang diterima Didik diketahui bersumber dari pelaku bandar narkotika yang beroperasi di wilayah Bima. Selain itu, Didik juga diduga meminta sebuah mobil Toyota Alphard keluaran terbaru senilai Rp 1,8 miliar kepada AKP Malaungi, dengan dalih sebagai "logistik" untuk meredam pemberitaan media mengenai dugaan setoran rutin dari bandar narkoba.
Putusan Sidang dan Sanksi yang Dijatuhkan
Atas perbuatannya, Didik menerima putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Selain sanksi administratif tersebut, dia juga dijatuhi sanksi etika, di mana perilakunya dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Didik telah menjalani penempatan di tempat khusus selama tujuh hari, dari tanggal 13 hingga 19 Februari 2026, di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri.
Trunoyudo menegaskan bahwa keputusan ini mencerminkan komitmen Polri dalam menindak tegas setiap tindakan tercela yang dilakukan oleh anggotanya. "Ini merupakan suatu komitmen, suatu konsistensi terhadap setiap tindakan yang tercela," tegasnya.
Kasus Narkoba yang Terungkap
Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika yang melibatkan Didik. Dia diduga menyalahgunakan narkoba bersama dua wanita, yaitu Aipda Dianita Agustina dan Miranti Afriana. Didik telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani gelar perkara di Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Kasus ini terungkap pada Rabu, 11 Februari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB di Perumahan Cluster Grande Karawaci, Banten. Dari hasil interogasi, penyidik menemukan sebuah koper berwarna putih yang diduga berisi narkotika milik Didik. Koper tersebut berada di kediaman Aipda Dianita Agustina.
Barang Bukti yang Disita
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari koper tersebut, antara lain:
- Sabu seberat 16,3 gram
- 49 butir ekstasi dan dua butir sisa pakai dengan berat total 23,5 gram
- 19 butir alprazolam
- Dua butir Happy Five
- Ketamin seberat lima gram
Penyidikan terhadap Didik dan para terduga lainnya masih berlanjut untuk mengungkap jaringan, peran masing-masing pihak, serta asal-usul barang terlarang tersebut.
Keterlibatan dengan Bandar Narkoba
Selain kasus narkoba, Didik juga disebut menerima uang sebesar Rp 1 miliar dari seorang bandar narkoba bernama Koko Erwin. Kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni, mengungkapkan bahwa kliennya berada di bawah tekanan kuat untuk memenuhi permintaan Didik.
"Klien kami dibebankan untuk membeli atau memberikan satu unit mobil itu," ujar Asmuni. Tekanan tersebut membuat AKP Malaungi bingung dan tertekan, bahkan sempat mempertimbangkan untuk melepas jabatannya.
Dalam kesepakatan dengan Koko Erwin, bandar tersebut bersedia menyediakan dana Rp 1,8 miliar untuk membeli mobil Alphard, dengan imbalan tidak diganggu dalam menjalankan peredaran narkoba di Kota Bima. Sebagai tanda jadi, AKP Malaungi meminta uang muka sebesar Rp 200 juta.
Pelanggaran terhadap Peraturan
Didik melanggar beberapa pasal peraturan, termasuk:
- Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri
- Pasal 5 ayat (1) huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri
- Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kewajiban menaati norma hukum
- Pasal 10 ayat (1) huruf d dan f Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang larangan menyalahgunakan kewenangan dan melakukan pemufakatan pelanggaran
- Pasal 13 huruf d, e, dan f Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang larangan melakukan penyimpangan seksual, penyalahgunaan narkoba, dan perzinahan
Dengan dipecatnya Didik, Polri menunjukkan sikap tegas terhadap pelanggaran berat yang merusak citra dan integritas institusi. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi seluruh anggota Polri untuk selalu menjaga etika dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.



