Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Dipecat Tidak Hormat Atas Dua Pelanggaran Berat
Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, resmi diberhentikan secara tidak hormat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Keputusan ini diambil setelah Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) membuktikan bahwa dia melakukan penyimpangan seksual dan terjerat kasus narkoba.
Pelanggaran Kode Etik yang Berujung Pemecatan
Karo Penmas Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa AKBP Didik terbukti melanggar Pasal 13 huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Pasal tersebut secara tegas melarang setiap pejabat Polri melakukan perilaku penyimpangan seksual atau disorientasi seksual.
Selain itu, dia juga melanggar Pasal 13 huruf e yang melarang penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat terlarang. Pelanggaran ini mencakup menyimpan, menggunakan, mengedarkan, atau memproduksi zat terlarang tersebut. Trunoyudo menegaskan bahwa kasus penyimpangan seksual ini tidak terkait langsung dengan kasus narkoba, meskipun keduanya menjadi dasar pemberhentian.
Detail Sanksi yang Dijatuhkan
Selain sanksi administrasi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), AKBP Didik juga menerima sanksi tambahan:
- Penempatan di ruang khusus selama 7 hari, dari 13 hingga 19 Februari 2026, di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri.
- Sanksi etika yang menyatakan perilakunya sebagai perbuatan tercela.
Trunoyudo mengonfirmasi bahwa AKBP Didik telah menerima semua putusan sidang tersebut di hadapan Ketua dan Anggota Komisi Kode Etik Polri.
Komitmen Polri Terhadap Integritas Anggota
Keputusan pemecatan ini, menurut Trunoyudo, menunjukkan komitmen kuat Polri dalam menindak setiap tindakan tercela yang dilakukan oleh anggotanya. "Ini merupakan suatu komitmen, suatu konsisten terhadap setiap tindakan yang tercela. Dan tentu dalam hal ini kami juga menyampaikan dengan masih maraknya kasus narkoba yang dilakukan oleh beberapa oknum anggota," tegasnya.
Kasus ini menggarisbawahi pentingnya penegakan kode etik di tubuh kepolisian, terutama dalam menyikapi pelanggaran serius seperti penyimpangan seksual dan penyalahgunaan narkotika. Polri bertekad untuk menjaga citra dan kepercayaan publik dengan mengambil tindakan tegas terhadap anggota yang terbukti melanggar aturan.



