Eks Kapolres Bima Kota Bantah Perintah Minta Uang dan Kerja Sama dengan Bandar Narkoba
Eks Kapolres Bima Bantah Perintah Kerja Sama dengan Bandar Narkoba

Eks Kapolres Bima Kota Tegaskan Tidak Pernah Perintahkan Anak Buah Minta Uang dari Bandar Narkoba

Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro secara tegas membantah telah memerintahkan mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, untuk meminta uang dari bandar narkoba bernama Ko Erwin. Pernyataan ini disampaikan melalui kuasa hukumnya, Rofiq Ashari, dalam konferensi pers di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, pada Kamis, 19 Februari 2026.

Bantahan Terkait Kerja Sama dengan Bandar Narkoba

Didik menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memerintahkan AKP Malaungi untuk bekerja sama dengan Ko Erwin, apalagi terlibat dalam pengedaran atau perdagangan narkoba. "Saya tidak pernah meminta memerintahkan kepada saudara AKP Malaungi mantan Kasat Res Narkoba Polres Bima Kota untuk bekerja sama dengan pihak manapun juga termasuk orang yang bernama Ko Erwin, khususnya mengedarkan maupun memperjualbelikan narkotika, psikotropika, atau jenis obat obatan terlarang lainnya," ucap Didik melalui surat yang dibacakan kuasa hukumnya.

Ia juga menyatakan bahwa dirinya tidak pernah mengenal atau bertemu dengan Ko Erwin. "Bahwa saya tidak pernah mengenal tidak pernah bertemu tidak pernah bekerja sama dalam bentuk apapun dengan seseorang yang bernama Ko Erwin," kata Didik.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pengakuan Kepemilikan Narkoba

Meski membantah keterlibatan dengan bandar narkoba, Didik mengakui bahwa narkoba yang ditemukan di rumah Aipda Dianita adalah milik pribadinya. Ia menekankan bahwa hal tersebut tidak ada hubungannya dengan AKP Malaungi. "Narkotika dan psikotropika yang terdapat di dalam koper yang ditemukan Dianita adalah milik saya pribadi dan tidak ada hubungannya dengan saudara AKP Malaungi alias Pak Eki," jelasnya.

Pemberhentian Tidak dengan Hormat dari Polri

AKBP Didik Putra Kuncoro resmi diberhentikan secara tidak hormat atau PTDH dari Kepolisian Negara Republik Indonesia. Keputusan ini merupakan hasil Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menemukan beberapa pelanggaran berat yang dilakukan oleh Didik.

Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, menyatakan bahwa Didik terbukti melakukan pelanggaran, termasuk:

  • Meminta dan menerima uang melalui AKP Malaungi yang bersumber dari bandar narkoba di wilayah Bima.
  • Melakukan penyalahgunaan narkotika.
  • Melakukan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan seksual asusila.

Atas perbuatan tersebut, sidang KKEP menjatuhkan sanksi etika dengan menyatakan perilaku pelanggar sebagai perbuatan tercela.

Pelanggaran terhadap Peraturan dan Kode Etik

Didik dinyatakan melanggar beberapa pasal, antara lain:

  1. Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri terkait pemberhentian tidak dengan hormat.
  2. Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang mewajibkan pejabat Polri menaati dan menghormati norma hukum.
  3. Pasal 10 ayat (1) huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang melarang penyalahgunaan kewenangan dalam melaksanakan tugas kedinasan.
  4. Pasal 10 ayat (1) huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang melarang pemufakatan pelanggaran KEPP, disiplin, atau tindak pidana.
  5. Pasal 13 huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang melarang perilaku penyimpangan seksual atau disorientasi seksual.
  6. Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang melarang penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat terlarang.
  7. Pasal 13 huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang melarang perzinahan dan/atau perselingkuhan.

Kasus ini menyoroti pentingnya integritas dan kepatuhan terhadap kode etik dalam institusi kepolisian, terutama dalam menangani masalah serius seperti narkoba dan penyimpangan perilaku.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga