Dua Polisi Toraja Utara Dipatsus Diduga Terima Setoran dari Bandar Narkoba
Liputan6.com, Jakarta - Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Jhonny Edison Isir, menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Pernyataan ini disampaikan menyusul penindakan terhadap Kasat Narkoba Polres Toraja Utara AKP Arifan Efendi dan Kanit Narkoba Aiptu Nasrul oleh Polda Sulawesi Selatan.
Menurut Jhonny, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah berulang kali menegaskan komitmen kuat dalam penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkoba, termasuk jika melibatkan oknum anggota Polri. "Bapak Kapolri sebagai pimpinan Polri dalam berbagai kesempatan telah menegaskan komitmen kuat dalam penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkoba, tidak terkecuali individu-individu Polri," kata dia kepada wartawan, Senin (23/2/2026).
Tidak Ada Impunitas bagi Anggota Polri
Jhonny menegaskan, tidak ada perlakuan istimewa bagi anggota yang terseret kasus narkoba. "Tidak ada toleransi dan tidak ada perlakuan istimewa (impunitas), terlebih bagi individu Polri yang terlibat dalam jaringan penyalahgunaan dan peredaran narkoba," ucap dia.
Dia menyebut, penindakan terhadap Kasat dan Kanit Narkoba Polres Toraja Utara menjadi bukti konkret pelaksanaan komitmen dan ketegasan pimpinan Polri dalam pemberantasan narkoba. "Penindakan individu Kasat dan Kanit Narkoba Polres Toraja Utara oleh Polda Sulsel adalah bukti dan wujud konkret penjabaran pelaksanaan komitmen dan ketegasan pimpinan Polri oleh seluruh jajaran satuan wilayah dalam pemberantasan narkoba di Indonesia," tandas dia.
Penempatan Khusus dan Dugaan Setoran Rutin
Kasat Narkoba Polres Toraja Utara berinisial AKP AE dan Kanit Narkoba berinisial N ditangkap dan ditahan di penempatan khusus oleh divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan. "Sudah kita tempatkan dalam patsus," kata Kepala Bidang Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy, Minggu (22/2/2026).
Menurut dia, keduanya ditangkap dan ditahan setelah hasil pemeriksaan awal mengarah pada dugaan keterkaitan dengan jaringan peredaran narkoba di wilayah Toraja Utara. Zulham menegaskan, institusinya tidak akan memberi ruang bagi anggota yang terbukti bermain dalam kasus narkotika.
Dari data yang diterima, AKP AE dan N diduga menerima aliran dana rutin dari bandar narkoba yang beroperasi di wilayah Toraja dan sekitarnya. Nilai setoran yang disinyalir mengalir mencapai Rp 13 juta setiap pekan dan diduga berlangsung sejak September 2025. "Tidak ada toleransi. Kami akan menelusuri sejauh mana keterlibatan masing-masing dan peran yang dijalankan," ungkap Zulham.
Awal Mula Kasus Terungkap
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang bandar narkoba berinisial ET alias O oleh jajaran Polres Tana Toraja. Dari tangan ET, polisi menyita sabu seberat 100 gram.
Dalam pemeriksaan lanjutan, muncul dugaan adanya aliran dana rutin kepada aparat di Polres Toraja Utara. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemanggilan terhadap dua perwira yang bersangkutan pada Kamis 19 Februari 2026, sebelum akhirnya keduanya ditangkap untuk pemeriksaan lebih mendalam.
Zulham menyebut, penyelidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terseret. "Masih didalami. Bisa saja bertambah atau tidak, kita tunggu hasil pemeriksaan," katanya.
Kasus ini menjadi sorotan publik sebagai ujian bagi integritas Polri dalam memberantas narkoba dari dalam tubuh institusi sendiri. Komitmen Kapolri untuk tidak memberikan impunitas diharapkan dapat menjadi contoh bagi penegakan hukum yang adil dan transparan di masa depan.



