DPR Minta Hukum Berat Pendiri Ponpes Pati Perkosa 50 Santriwati
DPR Minta Hukuman Berat Pendiri Ponpes Perkosa Santriwati

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendesak penegak hukum untuk menjatuhkan hukuman maksimal kepada pemilik pondok pesantren di Pati yang diduga memperkosa 50 santriwati. Ia menekankan pentingnya hukuman berat agar kasus serupa tidak terulang di lembaga pendidikan agama lainnya.

Desakan Hukuman Maksimal

"Penegak hukum wajib menjatuhkan hukuman berat kepada pelaku pemerkosaan para santriwati itu agar tidak terulang di pondok pesantren lain," kata Sahroni saat dihubungi pada Selasa, 5 Mei 2026. Ia juga meminta agar pelaku dijemput paksa karena telah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan polisi.

Sahroni juga menyoroti dugaan intervensi terhadap korban. "Kalau sudah dipanggil dua kali tidak datang, maka polisi wajib jemput paksa. Kemudian perihal korban yang mencabut laporan, dugaan saya ada intervensi, sehingga korban penuh ketakutan," ujarnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Evaluasi Ponpes

Politikus Partai NasDem itu juga meminta Kementerian Agama untuk mengevaluasi pondok pesantren tersebut. Pengawasan terhadap ponpes lain juga harus ditingkatkan. "Kemenag dalam hal pengawasan harus juga menindak yang terlihat dan ketahuan. Nah, kalau yang tidak ketahuan ini bagaimana? Maka ini PR besar buat Kemenag," jelas dia.

"Lalu jika terbukti pihak yang diduga pelaku adalah pemilik ponpes, maka ponpes tersebut wajib dievaluasi keberadaannya karena bisa saja terulang kembali kejadian serupa," sambungnya.

Korban Capai 50 Santriwati

Sebelumnya, polisi telah menetapkan pendiri pondok pesantren di Tlogowungu, Pati, berinisial AS sebagai tersangka karena diduga memperkosa santriwatinya. Pengacara korban, Ali Yusron, menduga AS telah memperkosa 50 orang. Kasus pemerkosaan ini diketahui terjadi sejak 2024.

"Korban aduan itu adalah delapan orang. Sebetulnya, dari keterangan saksi, korban lebih dari 30 sampai 50 santriwati di bawah umur kelas 1 dan kelas 2 SMP," kata Ali. Delapan orang telah melapor ke polisi, namun jumlah korban diperkirakan mencapai 50 orang.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga