Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) berhasil menangkap dan mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat (AS) berinisial AW. AW merupakan buronan kasus pelecehan seksual yang telah menjadi buronan selama 15 tahun.
Proses Deportasi Berjalan Lancar
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengonfirmasi bahwa proses deportasi telah selesai dilaksanakan pada Minggu, 7 Juni 2026. AW diberangkatkan dari Bandara Soekarno-Hatta menggunakan maskapai Singapore Airlines nomor penerbangan SQ959 pukul 13.45 WIB menuju Amerika Serikat.
"Kegiatan pendeportasian selesai dilaksanakan," ujar Hendarsam saat dihubungi. Proses pengawasan dan deportasi dimulai pukul 10.00 WIB dari kantor Ditjen Imigrasi menuju bandara. Selama perjalanan, AW dikawal ketat oleh tiga orang anggota United States Marshals Service (US Marshals).
Penangkapan di Bunker Depok
AW ditangkap oleh petugas Imigrasi pada Kamis, 23 April 2026, di sebuah bunker rumahnya di kawasan Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat. Ia bersembunyi di bunker tersebut untuk menghindari deteksi aparat. Sebelumnya, AW masuk ke Indonesia pada tahun 2011 untuk melarikan diri dari proses hukum atas kasus pelecehan seksual di Amerika Serikat.
Selama di Indonesia, AW memalsukan identitasnya dan menyalahgunakan dokumen perjalanan. Hal ini merupakan pelanggaran keimigrasian serius yang menjadi dasar pengenaan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan.
Koordinasi dengan Kedutaan AS
Ditjen Imigrasi telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta. Berdasarkan hasil koordinasi, AW dikenakan deportasi dan penangkalan. AW juga terbukti melakukan penyalahgunaan dokumen perjalanan selama di Indonesia.
"Secara keimigrasian, AW terbukti melakukan pelanggaran serius berupa penggunaan identitas palsu dan penyalahgunaan dokumen perjalanan," jelas Hendarsam. Dengan keberhasilan deportasi ini, AW kini kembali ke AS untuk menghadapi proses hukum atas kasus pelecehan seksual yang menjeratnya.



