Kasus Penganiayaan Pelajar oleh Brimob di Tual Berujung Pemecatan dan Proses Hukum
Anggota Brimob Bripda Masias Siahaya (MS) secara resmi telah dipecat dari kepolisian setelah terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap seorang pelajar di Tual, Maluku, yang berakhir dengan kematian. Korban, seorang siswa MTs Negeri Kota Tual berinisial AT (14 tahun), meninggal dunia akibat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Bripda Masias menggunakan helm.
Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tual
Berkas penyidikan kasus ini telah diserahkan oleh polisi kepada Kejaksaan Negeri Tual untuk diteliti lebih lanjut. Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, mengonfirmasi bahwa laporan polisi dengan nomor LP/B/32/II/2026/Satreskrim/SPKT/Polres Tual/Polda Maluku telah selesai dan diserahkan pada tahap pertama kepada Kejari Tual pada tanggal 24 Februari 2026.
Proses pengecekan kelengkapan formal dan material oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang berlangsung. Setelah dinyatakan lengkap, tersangka dan barang bukti akan diserahkan untuk memasuki tahap peradilan.
Ancaman Hukuman Pidana Mencapai 15 Tahun Penjara
Bripda Masias dikenakan pasal-pasal berat dalam kasus ini, yaitu:
- Pasal 76C Juncto Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
- Pasal 466 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dengan pasal-pasal tersebut, ancaman sanksi pidana yang dihadapi adalah hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp3 miliar. Hal ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak.
Majelis Etik Polri Tetapkan Pemecatan Tidak Dengan Hormat
Sebelum proses hukum berjalan, Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto telah mengumumkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda Masias. Keputusan ini diambil oleh Majelis Etik Polri setelah terbukti bahwa tersangka melanggar kewajiban menjaga kehormatan institusi, norma hukum, serta melakukan tindakan kekerasan yang tidak patut.
Dadang Hartanto menegaskan bahwa Polri tidak mentolerir pelanggaran kode etik atau kekerasan yang merusak profesionalisme dan kepercayaan masyarakat. Pemecatan ini menjadi langkah tegas untuk memulihkan citra kepolisian di mata publik.
Respons Polri Terhadap Desakan Evaluasi Peran Brimob
Kasus ini memicu desakan dari berbagai pihak, termasuk Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), untuk mengevaluasi pelibatan Brimob dalam pengamanan masyarakat sipil. Polri menyatakan kesiapannya untuk melakukan evaluasi tersebut, menekankan komitmen dalam meningkatkan akuntabilitas dan transparansi.
Insiden di Tual ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap aparat keamanan dan perlindungan hak-hak anak. Masyarakat mengharapkan proses hukum yang adil dan cepat untuk memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.



